Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Alumni UGM Minta Ditunjukkan

Deadline – Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali masuk ruang sidang. Kali ini gugatan datang dari seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bernama Sigit Pratomo.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Sigit menggugat Jokowi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Selain Jokowi, gugatan juga menyeret Universitas Gadjah Mada sebagai Turut Tergugat 1 dan Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat 2.

Majelis hakim dipimpin Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Dalam sidang perdana itu, seluruh prinsipal tidak hadir dan diwakili kuasa hukum masing-masing. Sementara pihak Polda Metro Jaya tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali pihak kepolisian pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 19 Mei 2026. Hakim juga meminta seluruh pihak hadir langsung dalam persidangan lanjutan tersebut.

Alumni UGM yang Kini Jadi Sorotan

Nama Sigit Pratomo mendadak menjadi perhatian publik. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2006.

Setelah lulus, Sigit menekuni dunia hukum dan membuka praktik advokat melalui kantor Sigit Pratomo Advokat-Kurator di Klaten, Jawa Tengah.

Langkah hukumnya dinilai berbeda dibanding gugatan-gugatan sebelumnya terhadap Jokowi. Sigit tidak menyangkal status Jokowi sebagai lulusan UGM. Ia justru mengakui Jokowi sebagai alumni sah Fakultas Kehutanan UGM.

Baca Juga  Kenapa Jokowi Tega Membiarkan Rakyat Terpecah Selama Lebih 2,5 Tahun Gara-Gara Ijazah?

Namun fokus gugatan diarahkan pada dokumen ijazah yang saat ini disebut berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum: Gugatan Ini Justru Ingin Membantu Jokowi

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan kliennya ingin membuka ruang agar Jokowi bisa menunjukkan ijazah secara langsung di persidangan.

Menurut Ajeng, selama ini Jokowi tidak pernah hadir dalam sidang perkara serupa. Ia menyinggung gugatan sebelumnya yang diajukan Bambang Tri Mulyono maupun kelompok TIPU UGM.

Ajeng mengatakan pihaknya ingin mendorong Jokowi hadir langsung dan memperlihatkan ijazah kepada publik melalui mekanisme pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa penggugat mengakui ijazah Jokowi secara normatif asli. Namun mereka mempertanyakan dokumen yang kini berada dalam penyitaan aparat kepolisian.

Menurut Ajeng, inti persoalan terletak pada transparansi dokumen yang menjadi polemik di ruang publik selama bertahun-tahun.

Kubu Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak dalil gugatan tersebut. Ia menegaskan tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memperlihatkan ijazah kepada publik.

Irpan menyebut dalam berbagai putusan sebelumnya, tidak pernah ada amar pengadilan yang memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM.

Menurutnya, gugatan terbaru ini juga tidak memuat serangan terhadap kehormatan pribadi Jokowi seperti beberapa gugatan sebelumnya. Karena itu pihaknya memilih merespons secara humanis dan tetap menghormati proses hukum.

Baca Juga  Fenomena No Viral No Justice: Tugas Aparat Hukum Indonesia Diambil Alih Media Sosial

Irpan menilai dasar hukum gugatan masih lemah. Meski begitu, pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berjalan di PN Surakarta.

Sidang Ini Bisa Jadi Babak Baru Polemik Lama

Kasus ini kembali membuka perdebatan panjang soal ijazah Jokowi yang berkali-kali muncul di ruang publik. Bedanya, gugatan Sigit memakai pendekatan yang lebih sempit dan spesifik.

Penggugat tidak menggugat status akademik Jokowi sebagai lulusan UGM. Mereka hanya menyoroti keterbukaan dokumen ijazah yang kini disebut berada dalam proses hukum lain.

Strategi itu dinilai menjadi upaya mempersempit objek sengketa agar fokus pada pembuktian dokumen di pengadilan perdata.

Namun pertanyaan besarnya tetap sama. Apakah pengadilan perdata memiliki kewenangan memaksa pembukaan dokumen yang sedang berada dalam penyitaan aparat penegak hukum.

Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan mulai terlihat dalam sidang lanjutan dua pekan mendatang di PN Surakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â