Deadline – Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendadak viral di media sosial. Sorotan publik muncul setelah potongan video persidangan memperlihatkan komentar majelis hakim yang dianggap tidak biasa saat memeriksa para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Eks Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, ikut mempertanyakan jalannya persidangan tersebut. Lewat akun media sosial resminya, Mahfud mengaku heran dengan gaya komunikasi hakim yang viral dalam video persidangan.
“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI?” tulis Mahfud MD dalam unggahannya yang dikutip Jumat (18/5).
Mahfud mengatakan dirinya belum sempat menyaksikan sidang secara utuh. Namun bila video itu benar terjadi di ruang sidang, dia mempertanyakan kualitas praktik peradilan yang ditampilkan ke publik.
Perhatian publik tertuju pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5), Fredy menyoroti cara para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Salah satu komentar yang ramai dibicarakan ialah saat hakim membahas penggunaan tumbler untuk menyiramkan air keras. Menurut hakim, penggunaan wadah tersebut terlihat amatir karena berpotensi membuat cairan menyiprat ke mana-mana.
Komentar itu kemudian memicu reaksi luas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan apakah pernyataan tersebut layak disampaikan secara terbuka di ruang sidang.
Mahfud MD menilai, bila majelis hakim sebenarnya ingin menunjukkan bahwa keterangan terdakwa tidak masuk akal, hal itu cukup disimpulkan secara hukum tanpa perlu disampaikan dengan gaya dramatis.
Menurut Mahfud, hakim seharusnya cukup menyatakan bahwa penjelasan terdakwa tidak logis dan tidak perlu menggambarkan skenario lain dalam persidangan.
Selain soal tumbler, majelis hakim juga menyoroti aksi para terdakwa yang terekam kamera CCTV tanpa penyamaran. Hakim menilai tindakan tersebut terlihat ceroboh dan tidak profesional.
Dalam video persidangan yang beredar, ketua majelis hakim menyebut para pelaku seharusnya menggunakan jaket, masker, atau penutup wajah agar tidak mudah dikenali kamera pengawas.
Komentar lain yang juga menjadi perhatian ialah pernyataan hakim bahwa tindakan para terdakwa telah mempermalukan Badan Intelijen Strategis TNI atau BAIS TNI.
Perkara ini menyeret empat terdakwa dari unsur militer. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Dalam persidangan, keempat terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan.
Oditur militer mendakwa para terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini tidak hanya menjadi sorotan karena substansi perkara, tetapi juga karena dinamika persidangan yang viral dan memancing perdebatan publik mengenai etika komunikasi hakim di ruang sidang.



