Isu PPPK Dialihkan Jadi Non-ASN Viral di Medsos, BKN dan AP3KI Bongkar Fakta

Deadline – Isu PPPK dialihkan menjadi tenaga non-ASN mendadak ramai di media sosial dan membuat banyak pegawai galau. Informasi tersebut menyebut seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, akan diturunkan statusnya menjadi tenaga non-ASN.

Munculnya isu PPPK tersebut dikaitkan dengan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta kondisi keuangan daerah yang sedang sulit. Banyak daerah disebut kesulitan memenuhi anggaran pegawai karena aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai diterapkan pada 2027.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Ia menegaskan tidak mungkin PPPK maupun PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN.

Menurut Prof Zudan, arah kebijakan pemerintah justru sebaliknya. Pemerintah sedang menuntaskan penataan tenaga non-ASN karena ke depan status pegawai hanya terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” kata Prof Zudan pada Minggu, 17 Mei 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis kekhawatiran para PPPK yang sempat resah akibat informasi viral yang beredar tanpa sumber resmi. Prof Zudan meminta seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu lebih berhati-hati menerima informasi terkait regulasi ASN.

Ia mengimbau agar pegawai mencari informasi langsung dari situs resmi pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas asal-usulnya.

Baca Juga  Korupsi Sertifikasi Halal MBG Disorot, Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

Penjelasan serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia atau AP3KI, Nur Baitih. Ia menilai isu penurunan status ASN menjadi non-ASN sangat tidak masuk akal.

Menurut Nur Baitih, regulasi ASN saat ini justru mengarah pada penghapusan istilah non-ASN. Karena itu, tidak mungkin pegawai yang sudah berstatus ASN kembali diturunkan menjadi tenaga non-ASN.

Nur meminta para PPPK dan PPPK paruh waktu lebih teliti membaca informasi yang beredar. Ia menegaskan isu regulasi ASN sangat sensitif karena masih banyak tenaga honorer yang menunggu kepastian status.

Ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya bertujuan mendorong pemerintah daerah mengangkat guru honorer menjadi ASN.

Menurutnya, isi surat edaran tersebut sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan tidak ada lagi istilah non-ASN di lingkungan pemerintahan.

“Karena tidak boleh ada sebutan non-ASN artinya ada solusi untuk guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan harus diangkat ASN,” ujar Nur.

AP3KI pun menyatakan mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai menjadi pintu masuk bagi guru honorer dan tenaga kependidikan untuk memperoleh status ASN.

Nur menilai surat edaran itu seharusnya dipahami secara utuh, bukan dipelintir menjadi informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan PPPK dan tenaga honorer.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER