Wacana Parliamentary Threshold di Atas 4 Persen, Siasat Parpol Besar Jegal Partai Kecil

Deadline – Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali memanas menjelang penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2029. Partai-partai besar di DPR mulai mendorong kenaikan angka ambang batas di atas empat persen.

Langkah tersebut memicu kritik dari pengamat politik dan pegiat demokrasi. Mereka menilai kenaikan threshold berpotensi menjadi alat partai besar untuk mempertahankan dominasi politik sekaligus mempersempit peluang partai kecil masuk parlemen.

Perdebatan soal parliamentary threshold muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan aturan ambang batas empat persen perlu diubah. MK menilai aturan lama tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Namun, Mahkamah tidak menentukan angka baru threshold. Penentuan besaran PT sepenuhnya diserahkan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan syarat harus didasarkan pada kajian rasional dan komprehensif.

DPR Mulai Ribut Soal Angka Threshold

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui pembahasan revisi UU Pemilu berlangsung alot. Menurutnya, perdebatan paling tajam terjadi pada penentuan besaran parliamentary threshold.

Aria menjelaskan, masing-masing fraksi memiliki pandangan berbeda. Ada yang mengusulkan threshold tetap empat persen, naik menjadi lima persen, tujuh persen, bahkan ada yang meminta nol persen.

Menurut Aria, salah satu formula yang dibahas adalah penghitungan berdasarkan kebutuhan minimal anggota fraksi di DPR. Jika setiap partai minimal harus memiliki dua anggota di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan, maka jumlah minimal kursi diperkirakan mencapai 26 kursi.

Baca Juga  Mayoritas Koruptor dari Kader Parpol, KPK Bongkar Akar Masalahnya

Dari hitungan itu, angka parliamentary threshold diperkirakan berada di kisaran empat persen dari total 580 anggota DPR.

PDIP Dorong Threshold Sampai 6 Persen

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi salah satu partai yang paling terbuka mendorong kenaikan parliamentary threshold.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menilai angka ideal threshold berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen.

Menurut Said, jumlah tersebut dibutuhkan agar partai memiliki cukup anggota di seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan sehingga fungsi representasi berjalan optimal.

PDIP juga mengusulkan penerapan threshold berjenjang hingga tingkat daerah. Usulan itu meliputi enam persen untuk DPR RI, lima persen untuk DPRD provinsi, dan empat persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Golkar Usulkan Skema Berjenjang

Usulan serupa datang dari Partai Golongan Karya. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan threshold lima persen untuk DPR RI, empat persen untuk DPRD provinsi, dan tiga persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurut Doli, penetapan threshold harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan.

Ia menilai angka empat hingga enam persen masih ideal untuk menjaga keseimbangan antara representasi politik dan stabilitas pemerintahan.

Pengamat Khawatirkan Suara Pemilih Terbuang

parliamentary threshold

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai usulan kenaikan threshold di atas empat persen perlu dikritisi.

Menurut Titi, semakin tinggi parliamentary threshold maka semakin besar pula potensi suara rakyat terbuang karena partai pilihan mereka gagal lolos ke parlemen.

Baca Juga  Jumhur Hidayat Jadi Menteri? Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat

Ia juga menilai kenaikan threshold dapat mempersempit ruang kompetisi politik bagi partai baru maupun partai kecil yang belum memiliki basis elektoral besar.

Titi mengingatkan, MK sebenarnya sudah menegaskan bahwa pengaturan parliamentary threshold tidak boleh sekadar menjadi kompromi elite politik untuk mempertahankan kekuasaan.

Menurutnya, jika tujuan utamanya meningkatkan efektivitas parlemen, maka DPR seharusnya fokus memperbaiki tata kelola kelembagaan, termasuk pengaturan pembentukan fraksi, bukan membatasi representasi politik warga negara.

MK Dinilai Mengarah ke Penurunan Threshold

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai Putusan MK justru memberi sinyal agar parliamentary threshold diturunkan dari empat persen.

Karena itu, ia menilai dorongan partai besar untuk menaikkan threshold berpotensi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.

Agung mengusulkan angka moderat di kisaran tiga hingga 3,5 persen agar tetap sejalan dengan arah putusan MK sekaligus tidak terlalu memberatkan partai besar.

Menurutnya, implementasi putusan MK harus menjadi prioritas karena Indonesia merupakan negara yang berlandaskan konstitusi.

Threshold Dinilai Jadi Alat Pertahankan Status Quo

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai perdebatan threshold sebenarnya selalu berulang dalam setiap pembahasan UU Pemilu.

Lucius menyebut keputusan akhir biasanya lahir dari kompromi politik antarelit partai melalui forum lobi.

Menurutnya, alasan penyederhanaan partai demi memperkuat sistem presidensial kini mulai kehilangan relevansi. Dalam praktik politik saat ini, partai-partai tetap membentuk koalisi besar meski jumlah partai di parlemen banyak.

Baca Juga  Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap Kilat

Ia menilai parliamentary threshold kini lebih berfungsi sebagai alat partai besar untuk menjaga status quo politik dan menghambat masuknya kekuatan politik baru ke parlemen.

Lucius menegaskan, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan jumlah partai di DPR, tetapi juga kualitas kaderisasi, pendidikan politik, dan fungsi representasi yang dijalankan partai politik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER