Deadline – Keluhan guru soal MBG menjadi sorotan dalam sidang uji materi terkait anggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah guru dan organisasi profesi pendidikan menyampaikan dampak yang mereka rasakan setelah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin, saksi dari kalangan guru mengungkap persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, kualitas pembelajaran, hingga penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi pendidikan di berbagai daerah.
Salah satu saksi yang hadir adalah Iman Zanatul Khairi, guru sejarah Madrasah Aliyah Alsaqofah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman menyampaikan berbagai laporan yang diterima dari guru di sejumlah wilayah setelah program MBG berjalan.
Keluhan guru soal MBG menurut Iman tidak muncul dalam ruang kosong. Ia menjelaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru sebenarnya sudah terjadi sebelumnya. Namun kondisi tersebut disebut semakin berat ketika sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Ia mencontohkan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah pada awal tahun 2026. Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, tunjangan profesi guru madrasah saat itu belum dapat dibayarkan karena tidak tersedia alokasi anggaran.
Menurut Iman, kondisi tersebut memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan para guru yang bergantung pada tunjangan profesi sebagai salah satu sumber penghasilan.
Dalam kapasitasnya sebagai pengurus P2G yang menangani advokasi guru, Iman mengaku menerima banyak laporan terkait kondisi guru PPPK paruh waktu. Ia bahkan menyebut munculnya perbedaan kondisi kesejahteraan yang semakin terlihat setelah penerapan skema tersebut.
Sejumlah laporan yang diterima P2G menunjukkan adanya guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dan Blitar yang menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan.
Yang lebih memprihatinkan, terdapat laporan dari Sumedang mengenai guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji Rp50 ribu. Setelah dipotong iuran BPJS, dana yang masuk ke rekening disebut hanya sekitar Rp15 ribu.
Kesaksian tersebut disampaikan Iman di hadapan majelis hakim konstitusi sambil menahan tangis.
Selain persoalan gaji, Iman juga mengungkap adanya laporan pemutusan kontrak kerja terhadap guru di sejumlah daerah. Sebanyak 39 guru PPPK di Tuban disebut kehilangan pekerjaan. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Cianjur, Lombok Timur, dan Langkat.
Menurutnya, sebagian guru PPPK yang sebelumnya berharap memperoleh kepastian karier justru menghadapi kondisi yang tidak menentu. Bahkan terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan lebih rendah dibandingkan guru honorer.
Iman menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar gaji guru PPPK. Namun sejumlah daerah disebut mengalami kesulitan karena keterbatasan anggaran setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
P2G juga menerima kesaksian dari guru SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten. Guru tersebut menyebut daerah mengalami keterbatasan anggaran sehingga pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Keluhan lain datang dari guru PPPK paruh waktu di Rokan Hulu, Riau. Guru tersebut mengaku belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025 hingga Maret 2026.
Sementara itu, guru PPPK di sebuah SD Negeri di Tulungagung, Jawa Timur, menyampaikan bahwa penghasilan mereka menjadi sangat minim. Guru tersebut juga menilai perhatian siswa lebih banyak tertuju pada program MBG sehingga proses pembelajaran menjadi kurang kondusif.
Keluhan guru soal MBG juga menyentuh aspek kegiatan belajar mengajar di sekolah. Berdasarkan survei P2G terhadap 239 guru, mayoritas responden mengaku mengalami peningkatan beban kerja dan berkurangnya waktu efektif pembelajaran.
Distribusi makanan, pengambilan wadah makan, hingga pengembalian tempat makan disebut sering berlangsung saat jam pelajaran. Akibatnya, waktu belajar siswa berkurang.
Para guru juga harus membantu proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket yang diterima sekolah, serta memastikan distribusi berjalan lancar.
Menurut Iman, tugas tambahan tersebut membuat guru harus membagi fokus antara mengajar dan mendukung pelaksanaan program MBG.
Selain itu, sejumlah guru melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, berkurangnya fasilitas pendidikan, tertundanya tunjangan, serta minimnya peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Iman mengatakan banyak guru mulai kehilangan kepastian mengenai masa depan profesinya. Sebagian bahkan mempertimbangkan kembali untuk tetap berkarier sebagai tenaga pendidik karena tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
Ia juga mengungkap adanya laporan dari guru SMA Negeri di Jawa Barat yang berstatus PPPK. Guru tersebut menyebut beberapa komponen kesejahteraan yang sebelumnya diterima kini tidak lagi dibayarkan, termasuk honor jam tambahan mengajar, tugas wali kelas, dan kegiatan pembinaan siswa.
Dalam kesaksiannya, Iman juga menyoroti adanya guru PPPK yang menerima peringatan ketika menyampaikan kritik atau menyuarakan kondisi yang mereka alami. Bahkan terdapat kekhawatiran mengenai pemanggilan hingga pemutusan kontrak kerja.
Menurut Iman, gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi langkah terakhir yang ditempuh para guru untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan pengalokasian anggaran pendidikan.
Ia menegaskan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan seharusnya digunakan untuk memperkuat layanan pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Mengakhiri keterangannya, Iman meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dampak yang dirasakan para guru akibat kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa para guru hadir di persidangan untuk menyampaikan kesaksian mengenai kondisi yang mereka alami di lapangan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menargetkan putusan atas gugatan terkait masuknya Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan dapat dibacakan pada Juli 2026. Ketua MK Suhartoyo juga meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif.



