Saturday, July 27, 2024
HomeDAERAHKUTAI KARTANEGARANekat Curi Uang Majikan, Sopir Ini Ditangkap Polisi

Nekat Curi Uang Majikan, Sopir Ini Ditangkap Polisi

DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG- Prilaku tidak terpuji ditunjukan seorang supir pribadi berinisial ML atau dikenal Deni(29), yang tega telah mencuri uang yang telah memberinya pekerjaan sebagai supir. Deni yang ingin kabur, ditangkap di pelabuhan Semayang Balikpapan, Sabtu 16 April 2022 pada pukul 04.00 Wita.

“Kami telah menangkap tersangka Deni, yang telah mencuri uang majikannya bernama Magdalena Tuko, yang juga sebagai pelapor kasus pencurian uang, ” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu 16 April 2022 dikutip dari headlinekaltim.co

Kasus pencurian uang senilai Rp 32.500.000, tersebut, berawal pada saat keluarga Magdalena sedang melaksanakan ibadah pascah di gereja. Dirumah pelapor di jalan Gunung Belah RT 51 Tenggarong, Deni dipercaya untuk tinggal dirumah sendirian.

“Saat kembali ke rumah pukul 17.00 Wita, sudah tidak terlihat sosok Deni, dan tas ranselnya juga hilang, ” ucapnya.

Dilihat supirnya sudah tidak ada, Magdalena memeriksa tas laptop yang berisi uang Rp 32.500.000,-tersebut sudah hilang. Kecurigaan pelapor ada pada saudara Deni yang mencurinya.

Polisi mendapat informasi, Deni yang beralamat di KTP, jalan Takalala Sopeng Sulsel tersebut, akan kabur keluar Kaltim melalui pelabuhan Semayang dengan tujuan Pare-pare. Akhirnya polisi bergegas ke Semayang dan ditangkap tersangka Deni. Dari hasil curian, sebagian uang sudah dibelikan Hp merek Vivo, kemeja hem, celana jeans, air buts, sepatu merek Diadora serta barang lainnya. Dan menyisahkan uang sebesar Rp 13.550.000,-

“Bahkan tersangka Deni sempat menyewa hotel dan dua orang PSK di Balikpapan, dari hasil uang curiannya, ” paparnya.

Deni yang juga tercatat residivis kasus yang sama, bakal dikenakan pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Andri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments