Waspada! BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Ilegal Beredar Jelang Lebaran

Deadline – Waspada produk pangan ilegal menjadi peringatan serius bagi masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan saat melakukan pengawasan intensif di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 56.027 pieces produk pangan olahan yang melanggar aturan. Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena berbagai pelanggaran, seperti tidak memiliki izin edar, sudah kedaluwarsa, hingga berada dalam kondisi rusak.

Nilai ekonomi dari temuan produk bermasalah ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan terhadap berbagai sarana peredaran pangan di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, baik tanpa izin edar atau ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu (11/3/2026).

BPOM Periksa Lebih dari Seribu Sarana Peredaran Pangan

Dalam kegiatan pengawasan selama Ramadan, BPOM memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di berbagai daerah di Indonesia.

Dari total pemeriksaan tersebut:

  • 739 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan
  • 395 sarana tidak memenuhi ketentuan

Sarana yang diperiksa meliputi berbagai jenis tempat distribusi pangan, yaitu:

  • 569 ritel modern
  • 369 ritel tradisional
  • 188 gudang distributor
  • 7 gudang importir
  • 1 gudang e-commerce
Baca  Prabowo dengan Tegas: Kejar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Temuan pelanggaran berasal dari 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, dan 1 gudang importir yang menjual produk pangan tidak sesuai aturan.

Produk Ilegal Tanpa Izin Edar Paling Banyak Ditemukan

Dari total produk yang ditemukan melanggar aturan, produk pangan tanpa izin edar atau ilegal menjadi temuan terbanyak.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 27.407 pieces produk tanpa izin edar (ilegal)
  • 23.776 pieces produk kedaluwarsa
  • 4.844 pieces produk dalam kondisi rusak

Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak produk pangan yang beredar di pasaran tanpa melalui proses pengawasan resmi.

Produk tanpa izin edar berpotensi berbahaya karena tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan kandungan oleh BPOM sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Produk Ilegal Banyak Berasal dari Malaysia dan Singapura

Berdasarkan hasil penelusuran, sebagian produk ilegal berasal dari luar negeri.

Produk tanpa izin edar impor yang paling banyak ditemukan adalah:

  • Kembang gula atau permen asal Malaysia yang dijual di ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat
  • Minuman cokelat asal Singapura yang ditemukan di wilayah Tarakan
  • Kentang beku asal Tiongkok yang ditemukan di wilayah Palembang

Selain itu, berbagai produk pangan olahan ilegal juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti:

  • Batam
  • Sanggau
  • Tarakan

Produk-produk tersebut diduga berasal dari Malaysia dan umumnya berupa:

  • minuman serbuk
  • minuman berperisa
  • kembang gula atau permen
Baca  Anggaran MBG Aman! Pemerintah Pastikan Program Prioritas Tak Tersentuh Pemangkasan

Jalur Distribusi Ilegal Masih Terjadi di Wilayah Perbatasan

BPOM menilai temuan ini menjadi indikasi bahwa jalur distribusi pangan ilegal masih aktif, terutama di daerah perbatasan Indonesia.

Kondisi tersebut memungkinkan produk pangan tanpa izin edar masuk dan beredar di pasar tanpa pengawasan yang memadai.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan lintas sektor harus diperkuat untuk mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Lebih Teliti Saat Membeli Pangan

Meningkatnya aktivitas konsumsi selama Ramadan dan menjelang Lebaran membuat peredaran produk pangan meningkat tajam. Kondisi ini juga membuka peluang masuknya produk ilegal ke pasar.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli produk pangan olahan. Konsumen perlu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi, tidak kedaluwarsa, serta berada dalam kondisi kemasan yang baik.

Pengawasan akan terus dilakukan selama periode Ramadan hingga Idulfitri guna memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat tetap aman untuk dikonsumsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER