Deadline – Deadline SPT Tahunan 2026 berpotensi berubah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka kemungkinan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Opsi ini muncul karena periode pelaporan pajak tahun ini bertepatan dengan libur Ramadan dan Idulfitri. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi jumlah pelaporan menjelang tenggat waktu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah masih memantau perkembangan pelaporan SPT sebelum mengambil keputusan final.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan tetap 31 Maret sebagai batas akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Bimo pada Rabu, 11 Maret 2026.
DJP Siapkan Dua Skenario Penting
DJP menyiapkan dua langkah antisipasi untuk menghadapi situasi menjelang batas akhir pelaporan.
Pertama, DJP memastikan sistem administrasi perpajakan Coretax tetap stabil jika terjadi lonjakan pelaporan SPT dalam waktu singkat.
Kedua, DJP menyiapkan skenario jika banyak wajib pajak terlambat melaporkan SPT karena libur panjang Lebaran.
Bimo menjelaskan keputusan perpanjangan akan bergantung pada tingkat keyakinan pemerintah terhadap kondisi pelaporan satu minggu sebelum Lebaran.
“Nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Saya akan sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin jika perlu memperpanjang pelaporan SPT,” ujarnya.
Deadline SPT Tetap 31 Maret
Saat ini aturan resmi masih menetapkan 31 Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan lebih panjang hingga 30 April setiap tahun.
Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor
DJP mencatat jutaan wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem Coretax.
Total laporan yang masuk mencapai 6.691.081 SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Rinciannya:
- 6.685.865 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP
- 5.216 SPT dilaporkan melalui Coretax Form
Data ini menunjukkan mayoritas pelaporan sudah menggunakan sistem digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan Ditentukan Menjelang Lebaran
Pemerintah belum memutuskan apakah tenggat pelaporan akan diperpanjang. DJP masih memantau tren pelaporan hingga mendekati Lebaran.
Jika jumlah laporan meningkat signifikan, batas waktu kemungkinan tetap 31 Maret. Namun jika banyak wajib pajak belum melapor karena libur panjang, pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat waktu.
Keputusan akhir akan disampaikan setelah DJP melaporkan evaluasi kepada Menteri Keuangan.



