Deadline – Prabowo Subianto menghadapi sorotan tajam soal cara pemerintahannya menyusun dan menjalankan kebijakan. Kritik datang dari pakar hukum tata negara dan koalisi masyarakat sipil yang menilai ada kecenderungan mengabaikan prosedur konstitusional.
Isu ini mencuat dalam 100 hari awal pemerintahan. Sejumlah kebijakan besar disebut muncul mendadak tanpa dasar undang-undang yang kuat. Salah satu contoh yang sering disorot adalah program Makan Bergizi Gratis yang dinilai belum memiliki payung hukum khusus saat diumumkan.
Kebijakan Mendadak Dinilai Abaikan Proses
Pakar hukum tata negara seperti Feri Amsari menilai pola kebijakan pemerintah cenderung terburu-buru. Ia menyebut adanya pendekatan “gentengisasi”, yaitu kebijakan yang muncul tiba-tiba tanpa perencanaan matang.
Kondisi ini terlihat dari keterlambatan aturan pelaksana setelah kebijakan diumumkan. Dalam praktik ketatanegaraan, kebijakan strategis seharusnya melalui proses perencanaan yang jelas, termasuk kajian dan dasar hukum yang kuat.
Kritik lain menyebut pemerintah diduga mengabaikan sejumlah undang-undang dalam periode awal kerja. Hal ini dianggap berisiko melemahkan sistem hukum dan tata kelola negara.
Respons Demonstrasi Jadi Sorotan
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti cara pemerintah menangani demonstrasi. Mereka menilai ada pendekatan represif dalam merespons dinamika sosial politik.
Presiden bahkan disebut menggiring opini dengan menyebut demonstran sebagai pelaku makar atau terorisme. Pernyataan ini dinilai berbahaya karena dapat mempersempit ruang kebebasan berpendapat.
Selain itu, keputusan melibatkan TNI dalam urusan keamanan juga menuai kritik. Secara hukum, TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan, bukan keamanan sipil.
Sejumlah pihak mendorong pembentukan tim independen yang dipimpin Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kekerasan dalam penanganan demonstrasi.
Istana Bantah dan Sebut Kritik Berlebihan
Pihak pemerintah membantah tudingan tersebut. Mantan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menilai seruan untuk menjatuhkan presiden tidak berdasar secara konstitusional dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menyatakan terbuka terhadap kritik. Namun ia menolak fitnah dan menyebut sebagian pandangan hanya karangan yang mengganggu stabilitas.
Isu Pemakzulan dan Mekanisme Konstitusi
Polemik memuncak setelah pernyataan analis politik Saiful Mujani yang mengajak masyarakat menjatuhkan pemerintahan menjadi viral.
Menanggapi hal ini, Prabowo menegaskan bahwa pergantian presiden harus melalui mekanisme konstitusi. Ia menyebut jalurnya jelas, yaitu melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Menurutnya, demokrasi memberi ruang untuk mengganti pemerintah, baik lewat pemilu maupun pemakzulan. Namun semua harus berjalan sesuai aturan hukum.
Prabowo juga menyinggung sejarah pergantian presiden di Indonesia. Ia menyebut proses transisi dari Soekarno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid berlangsung damai melalui mekanisme yang ada.
Mahfud MD: Kritik Bukan Makar
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberi penegasan penting. Ia menyatakan bahwa seruan menjatuhkan pemerintah tidak otomatis termasuk tindak pidana makar.
Menurut Mahfud, makar dalam hukum pidana harus memenuhi unsur tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintah secara inkonstitusional. Pernyataan atau opini saja tidak cukup.
Ia menjelaskan bahwa harus ada aksi konkret seperti mobilisasi atau gerakan terorganisir. Tanpa itu, pernyataan tetap berada dalam ruang kebebasan berpendapat.
Mahfud menilai kritik terhadap pemerintah justru bagian dari demokrasi yang harus dihargai.
Tarik Ulur Kritik dan Kekuasaan
Perdebatan ini menunjukkan tarik ulur antara percepatan kebijakan dan kepatuhan pada prosedur hukum. Pemerintah ingin bergerak cepat, sementara pakar menekankan pentingnya aturan.
Isu ini belum selesai. Kritik terus muncul, sementara pemerintah bertahan dengan argumen stabilitas dan efektivitas kerja.



