Deadline – Kasus istri gorok leher suami menggegerkan kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi di sebuah losmen di Padukuhan Mancingan pada Sabtu sore, 9 Mei 2026.
Pelaku diketahui berinisial AF (26), warga Karanganyar, Jawa Tengah. Korbannya adalah sang suami sendiri, S (35), yang saat itu sedang tidur bersama anak mereka usai berwisata dari Pantai Parangtritis.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Pasangan suami istri tersebut sebelumnya menyewa satu kamar losmen untuk beristirahat setelah jalan-jalan di kawasan pantai.
Saat korban tertidur bersama anaknya, suasana mendadak berubah mencekam. AF disebut memeluk suaminya sambil meminta maaf. Namun beberapa saat kemudian, ia langsung mengiris leher korban menggunakan pisau.
Sayatan itu membuat leher korban sobek dan mengeluarkan darah. Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban didengar warga sekitar losmen. Sejumlah warga kemudian datang dan membantu menyelamatkan korban yang sudah terluka.
Sementara itu, pelaku meninggalkan pisau di dalam kamar lalu melarikan diri sambil membawa anak mereka.
Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya membaik, korban melapor ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kretek kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta mencari petunjuk di lokasi kejadian.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan AF untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi tersebut terhadap suaminya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti itu berupa pisau yang diduga dipakai untuk menggorok korban serta pakaian terkait peristiwa tersebut.
Kasus ini diproses menggunakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.



