Pergoki Istri Selingkuh, Suami Malah Babak Belur Dikeroyok Kurir Paket

Deadline – Sidang dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Ambon membuka kisah pahit yang dialami Rully. Pria itu mengaku menjadi korban pengeroyokan setelah memergoki istrinya diduga berselingkuh dengan seorang kurir paket bernama Berly Lekatompessy alias Bey.

Kasus peselingkuhan ini terungkap dalam persidangan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni Rully selaku korban, Nando Pattipeiluhu, Marheretty Sitanala alias Iren yang merupakan istri korban, serta Abraham Lekatompessy yang diketahui ayah dari dua terdakwa.

Majelis hakim dipimpin hakim ketua Orpha Marthina bersama dua hakim anggota lainnya.

Chat Mesra Jadi Awal Kecurigaan

Dalam persidangan, Rully membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 30 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIT.

Rully mengaku sudah lama mencurigai perselingkuhan antara istrinya dengan terdakwa Berly Lekatompessy. Menurutnya, kedekatan itu bermula saat Berly bekerja sebagai kurir pengantar paket.

Dari pekerjaannya tersebut, Berly disebut memperoleh nomor telepon istri korban. Komunikasi mereka kemudian berlanjut hingga percakapan mesra melalui WhatsApp.

Rully mengaku menemukan isi chat yang menurutnya layaknya percakapan pasangan suami istri.

Dibuntuti Hingga ke Rumah Terdakwa

Pada malam kejadian, korban mengaku mengikuti istrinya yang keluar rumah tanpa izin. Saat tiba di depan Indomaret, korban melihat langsung Berly sedang menunggu istrinya.

Di lokasi itu, korban menyebut terdakwa memakaikan helm dan jaket kepada istrinya agar tidak dikenali orang lain setelah turun dari angkutan kota bersama saudara perempuannya.

Baca Juga  Prabowo Sorot Dugaan Korupsi MBG, ICW Sebut Pemerintah Terlambat Bergerak

Tak lama kemudian, terdakwa dan rekannya datang menggunakan sepeda motor. Saudara perempuan istri korban dibonceng rekan terdakwa, sedangkan istri korban dibonceng Berly.

Menurut Rully, istrinya terlihat memeluk terdakwa saat perjalanan menuju Suli Bawah untuk mengantar saudara perempuannya pulang.

Setelah itu, korban menyebut Berly membawa istrinya menuju rumahnya di kawasan Halong.

Dugaan Pemesanan Kamar Hotel

Korban mengaku terus memantau gerak-gerik terdakwa. Setelah beberapa saat, Berly disebut keluar rumah bersama rekannya menggunakan sepeda motor.

Rully kemudian meminta rekannya membuntuti terdakwa. Dari hasil pemantauan itu, terdakwa diduga menuju Hotel Sea untuk memesan kamar.

Korban juga mengaku sempat disarankan tokoh masyarakat setempat agar mendatangi rumah terdakwa karena waktu sudah larut malam.

Saat masuk ke rumah Berly, korban mengaku melihat istrinya sedang berbincang santai dengan terdakwa.

Cekikan dan Pukulan di Dalam Rumah

Emosi korban memuncak. Rully mengaku sempat membentak dan menampar istrinya. Namun situasi berubah ricuh. Korban menuding Berly bersama adiknya, Jinno Lekatompessy, melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Di hadapan majelis hakim, korban mengaku dicekik dan dipukul hingga kesulitan bernapas. Rully juga menyebut ayah terdakwa sempat memeluk tubuhnya saat kejadian berlangsung.

“Saya sempat merasa kehabisan napas akibat cekikan,” ujar korban di persidangan.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena dikeroyok beberapa orang sekaligus. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bibir, gigi goyah, dan memar di belakang kepala. Luka tersebut tercantum dalam hasil visum yang diajukan jaksa di persidangan.

Baca Juga  Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Terkait Praktek Medis Kecantikan Ilegal, Korban Alami Cacat Permanen

Selain luka fisik, korban mengaku sempat mengalami pusing setelah kejadian tersebut.

Pernah Dipergoki di Hotel

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah dugaan hubungan terlarang antara istri korban dan terdakwa disebut sudah terjadi sebelumnya.

Rully mengaku pernah memergoki istrinya bersama Berly di salah satu kamar Hotel Sea. Bahkan, korban pernah membawa terdakwa ke Polsek Baguala.

Menurut keterangan korban, saat itu Berly sempat berjanji di hadapan polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun sehari setelah kejadian, terdakwa disebut kembali menemui istri korban.

Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melaporkan istrinya dan terdakwa ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Usai mendengar seluruh keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER