Deadline – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik keras terhadap jalannya sidang kasus teror air keras yang menjerat empat anggota aktif TNI. Mereka menilai proses persidangan di pengadilan militer justru lebih berpihak pada institusi dibanding melindungi korban, yakni aktivis HAM Andrie Yunus.
Sorotan itu muncul setelah empat sesi persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 digelar. Tim kuasa hukum menyebut berbagai kejanggalan muncul selama proses hukum berjalan.
Anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, mengatakan sidang tidak memberi rasa aman bagi korban. Sebaliknya, Andrie disebut menghadapi tekanan psikologis hingga dugaan intimidasi selama proses persidangan.
Julio menilai dugaan pelanggaran terlihat sejak ketua majelis hakim mendesak Andrie hadir di ruang sidang. Menurutnya, permintaan itu disertai ancaman upaya paksa hingga kemungkinan pemidanaan.
“Belum lagi, oditur militer melakukan kunjungan mendadak ke RSCM pada Selasa (12/5/2026) hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada empat pelaku penyiraman air keras pada sidang Rabu kemarin,” ujar Julio dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
TAUD menilai kondisi tersebut memperlihatkan masalah mendasar dalam sistem peradilan militer. Mereka menyebut independensi dan sikap imparsial sulit terwujud ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri.
Sidang Dinilai Memperdalam Trauma Korban
Menurut Julio, ruang persidangan malah berkembang menjadi arena tekanan simbolik terhadap Andrie Yunus. Situasi itu dinilai memperparah trauma korban yang sedang menjalani pemulihan akibat serangan air keras.
TAUD bahkan menyebut proses itu sebagai bentuk reviktimisasi. Dalam pandangan mereka, korban terus ditempatkan sebagai objek pemeriksaan, bukan pihak yang harus dilindungi hak-haknya.
“Korban tak henti-hentinya diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek pembuktian di hadapan institusi peradilan militer,” kata Julio.
Kritik lain diarahkan pada kultur jiwa korsa di lingkungan militer. TAUD menilai solidaritas internal TNI masih terlalu dominan dalam proses persidangan.
Julio mencontohkan sidang pada 26 April 2026. Saat itu, menurutnya, ketua majelis hakim justru terlihat mengevaluasi para terdakwa karena dianggap amatir dalam melakukan penyerangan.
Pernyataan tersebut dinilai memperlihatkan bahwa perlindungan institusi lebih diutamakan dibanding pencarian keadilan bagi korban.
Fokus Persidangan Dinilai Bergeser
TAUD juga menyoroti perubahan fokus selama sidang berlangsung. Mereka menilai pembahasan di ruang sidang tidak lagi berpusat pada tindakan kekerasan brutal yang dialami Andrie.
Sebaliknya, perhatian justru diarahkan kepada kondisi korban. Pertanyaan terkait luka korban hingga dorongan menghadirkan Andrie di tengah proses pemulihan medis dianggap tidak mencerminkan perlindungan korban dan standar HAM.
Selain itu, rencana kunjungan aparat militer kepada korban juga dipersoalkan. TAUD menyebut langkah tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman aparat peradilan militer terhadap prinsip perlindungan korban.
Bukti Dinilai Belum Lengkap
Tim kuasa hukum juga mengkritik proses pembuktian yang dianggap terburu-buru. Mereka menyebut sejumlah aspek penting belum terungkap di persidangan.
TAUD menilai belum ada ahli kompeten yang memeriksa barang bukti cairan kimia dalam kasus tersebut. Selain itu, mantan Kepala BAIS TNI yang telah mundur juga disebut belum diperiksa.
Julio menambahkan kronologi dalam surat dakwaan dianggap tidak lengkap dan tidak cermat menjelaskan rangkaian kejadian.
“Beberapa peristiwa dan dugaan pelaku lapangan juga belum terungkap,” ujarnya.
Berdasarkan investigasi mandiri tim peneliti independen, teror air keras terhadap Andrie Yunus diduga melibatkan sedikitnya 16 orang. Sementara hingga kini, hanya empat anggota aktif TNI yang menjalani proses persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa anggota TNI aktif tersebut.



