Platform Digital Dinilai Bandel, Perpres Jurnalisme Tak Dipatuhi

Deadline – Platform digital belum patuh Perpres 32/2024. Penilaian ini disampaikan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB. Kondisi tersebut dinilai menghambat perlindungan negara terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Penilaian itu tertuang dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025. Laporan dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Sejak awal, KTP2JB menegaskan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur kewajiban perusahaan platform digital penyelenggara mesin pencari dan media sosial. Aturan ini menyasar peran platform sebagai perantara distribusi konten berita, bukan seluruh situs web.

Ketua KTP2JB, Suprapto, menyebut kepatuhan platform masih sangat terbatas. Dari enam kewajiban yang dimandatkan Perpres, hanya sebagian kecil yang berjalan.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital, yang mulai dilaksanakan baru kerja sama dengan perusahaan pers dan pelatihan jurnalistik. Itu pun jumlahnya masih minim,” ujar Suprapto.

Evaluasi KTP2JB mengacu pada Pasal 5 Perpres 32/2024. Penilaian dibagi ke empat bidang kerja. Bidang tersebut meliputi kerja sama pers dan platform, pelatihan serta program jurnalisme, pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.

Pada bidang kerja sama, platform digital dinilai belum memiliki rencana konkret untuk 2026. KTP2JB juga menyoroti minimnya transparansi anggaran kerja sama dengan perusahaan pers. Platform tidak menjelaskan pengaturan algoritma agar memprioritaskan distribusi berita dari perusahaan pers terverifikasi.

Baca  Prabowo dengan Tegas: Kejar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Masalah lebih serius ditemukan di bidang pengawasan dan penyelesaian sengketa. KTP2JB menilai tidak ada kebijakan memadai untuk mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Perpres 32/2024 mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita. Namun, perusahaan platform digital justru menolak menyediakan fitur tersebut dengan alasan teknis.

KTP2JB juga menemukan ketiadaan kebijakan perlakuan adil terhadap berita pers. Platform belum memiliki aturan jelas soal prioritas distribusi, fasilitasi komersialisasi, dan jaminan keadilan bagi produk jurnalistik.

Dalam aspek algoritma, platform dinilai tidak memberikan notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat terjadi perubahan desain algoritma. Platform juga tidak menyediakan panduan pemanfaatan algoritma tersebut.

Di bidang pelatihan dan program jurnalisme, KTP2JB mencatat adanya inisiatif dari Google, Meta, dan TikTok. Program tersebut mencakup pelatihan dan dukungan tertentu. Namun, capaian ini dinilai belum sebanding dengan kewajiban lain yang bersifat struktural.

Secara keseluruhan, KTP2JB menyimpulkan kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024 masih rendah. Komite menilai kondisi ini membutuhkan penguatan pengawasan dan penegakan regulasi yang lebih tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER