Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini terseret kasus dugaan korupsi besar. Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran program tersebut melalui yayasan yang tidak memenuhi syarat.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap ketiganya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot mereka dari jabatan pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran MBG yang nilainya sangat besar. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Anggaran itu kemudian meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dalam pelaksanaannya, dana negara tersebut seharusnya dikelola bersama yayasan yang memiliki kapasitas, kredibilitas, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai mitra pemerintah. Namun hasil penyidikan menemukan adanya yayasan yang tetap diloloskan meski tidak memenuhi ketentuan.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN, yayasan yang seharusnya tidak lolos tetap mendapatkan penunjukan sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Akibat praktik tersebut, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat diduga menerima insentif dalam jumlah sangat besar. Penyidik menyebut nilai keuntungan yang diperoleh mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa proses verifikasi diduga sengaja diarahkan agar yayasan tertentu tetap dapat menjadi mitra resmi program MBG.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau markup.
Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran pada pengadaan 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kedua pengadaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan dan mengalami penggelembungan harga.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai proyek pengadaan dan penunjukan mitra dalam program MBG.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari penyimpangan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.



