Deadline – Perubahan skema pajak UMKM kembali menuai sorotan. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai aturan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil dan menghambat pertumbuhan bisnis yang sedang berkembang.
Kritik tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan baru itu, pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma yang memiliki anggota lebih dari dua orang tidak lagi memperoleh fasilitas perpajakan khusus UMKM.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai pemerintah keliru jika menjadikan bentuk badan usaha sebagai dasar untuk menentukan status UMKM. Menurutnya, banyak perusahaan berbentuk PT, CV, maupun firma yang masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan secara ekonomi tetap tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah.
Huda menjelaskan bahwa pemilihan bentuk badan usaha sering kali dilakukan untuk memenuhi kebutuhan legalitas dan mempermudah kerja sama antar pemilik modal. Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan telah berkembang menjadi perusahaan besar.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang masih menghadapi keterbatasan modal sehingga memilih membentuk satu entitas bisnis bersama. Karena itu, mengeluarkan PT, CV, atau firma dari kategori UMKM dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain persoalan klasifikasi usaha, Celios juga menyoroti kesiapan UMKM dalam menjalankan sistem perpajakan yang lebih kompleks. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan tantangan terbesar pelaku usaha bukan keinginan menghindari pajak, melainkan keterbatasan kemampuan dalam menyusun pembukuan dan laporan keuangan.
Bhima menilai perubahan dari skema pajak berbasis omzet menuju sistem yang menghitung laba akan meningkatkan kebutuhan administrasi dan akuntansi. Akibatnya, pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengelola pembukuan yang lebih rumit.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dahulu memperkuat program pendampingan dan edukasi pembukuan sebelum menerapkan perubahan sistem perpajakan tersebut. Jika tidak, beban administrasi berpotensi meningkat dan pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan harga produk yang dibayar konsumen.
Celios juga mempertanyakan anggapan bahwa sistem baru akan lebih menguntungkan UMKM. Bhima memberikan contoh usaha dengan omzet Rp1 miliar per tahun. Dalam skema PPh final 0,5 persen, pelaku usaha hanya membayar pajak sebesar Rp5 juta.
Namun dalam skema PPh normal yang didasarkan pada laba usaha, beban pajak dapat mencapai Rp8,4 juta dengan asumsi margin keuntungan sebesar 15 persen. Kondisi itu menunjukkan bahwa tidak semua UMKM akan memperoleh manfaat dari perubahan aturan tersebut.
Bhima bahkan menilai kebijakan baru berpotensi memunculkan praktik rekayasa laporan keuangan untuk memperbesar biaya dan memperkecil laba. Jika hal itu terjadi, target penerimaan pajak dari sektor UMKM justru berisiko tidak tercapai.
Kritik juga disampaikan Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar. Ia menilai perubahan kebijakan dilakukan secara mendadak dan dapat memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan usaha kecil yang sedang berkembang.
Menurut Media, pemerintah kemungkinan berharap penerimaan pajak meningkat. Namun kebijakan tersebut justru berpotensi mendorong pelaku usaha masuk ke sektor informal agar terhindar dari beban administrasi yang lebih berat.
Media menyebut kebijakan itu sebagai bentuk “growth penalty” atau hukuman terhadap UMKM yang sedang tumbuh. Pelaku usaha yang seharusnya melakukan ekspansi dapat terdorong untuk menahan pertumbuhan bisnis demi menghindari beban tambahan.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah melambatnya penciptaan lapangan kerja baru karena pelaku usaha memilih fokus bertahan dibanding memperluas usaha.
Celios juga membandingkan kebijakan tersebut dengan langkah pemerintah yang sebelumnya menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar pada sektor mineral, batu bara, dan nikel.
Menurut Media, terdapat perbedaan perlakuan antara perusahaan tambang besar dan UMKM. Saat perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah memperoleh ruang relaksasi kebijakan, pelaku UMKM justru kehilangan fasilitas pajak yang selama ini mereka nikmati.
Karena itu, Celios mempertanyakan alasan pemerintah lebih cepat merespons keberatan dari sektor tambang dibandingkan keberatan yang disampaikan pelaku UMKM yang memiliki skala usaha jauh lebih kecil.



