MBG Picu PHK Guru? Keluhan Mengejutkan Terungkap di Sidang MK

Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), muncul keluhan mengenai dampak program tersebut terhadap nasib para guru.

Guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG disebut telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru PPPK maupun guru honorer.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Senin, 15 Juni, Iman mengungkapkan bahwa setelah kebijakan MBG tahun 2026 berjalan, banyak guru mengalami perubahan status kerja yang merugikan.

Menurutnya, terdapat guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Selain itu, sejumlah guru PPPK paruh waktu justru menerima gaji lebih rendah setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Iman menjelaskan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya terkait PHK. Ia juga menemukan adanya guru honorer yang diberhentikan, guru yang harus memilih sumber penghasilan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau tunjangan profesi guru (TPG) dan sertifikasi, serta tertundanya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.

MBG juga disebut berdampak pada kesejahteraan guru. Iman mencontohkan adanya guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu. Bahkan di Sumedang terdapat guru yang memperoleh gaji sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

Baca Juga  9 WNI Relawan Flotilla Disandera Israel Bebas, Ngaku Dipukul dan Disetrum

Selain menyampaikan temuan lapangan, P2G melakukan survei terhadap 239 responden yang terdiri dari guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Hasil survei tersebut menunjukkan berbagai dampak yang dirasakan tenaga pendidik setelah sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk mendukung program MBG.

Dampak yang ditemukan antara lain meningkatnya beban kerja guru, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas tambahan di luar pembelajaran, keterlambatan pembayaran honor, menurunnya fasilitas pendidikan, hingga semakin terbatasnya peluang pengangkatan PPPK.

Iman juga mengungkapkan bahwa masih terdapat guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Kondisi tersebut dinilai semakin memperberat beban ekonomi para tenaga pendidik.

Di sisi lain, guru disebut mendapat tugas tambahan untuk mengawasi distribusi makanan serta melakukan pencatatan pembagian makanan kepada siswa. Aktivitas tersebut berlangsung pada jam belajar sehingga dinilai mengganggu efektivitas proses pembelajaran di sekolah.

Menurut Iman, distribusi makanan hingga pengembalian wadah makanan sering kali memakan waktu saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Akibatnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk pembelajaran menjadi berkurang.

Iman menilai dampak program MBG tidak hanya menyangkut kesejahteraan guru. Program tersebut juga disebut memengaruhi karier tenaga pendidik, memperlebar ketimpangan sosial, serta menimbulkan tekanan psikologis bagi sebagian guru.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, Iman menyebut gugatan yang diajukan merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh. Ia mengaku mengalami dilema ketika ingin menyampaikan laporan kepada berbagai lembaga yang dianggap turut terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  KSAD: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Permintaan Pemda

Ia menyampaikan bahwa pihaknya merasa kesulitan mencari saluran pengaduan yang dinilai independen. Menurutnya, aparat kepolisian memiliki dapur SPPG, TNI juga memiliki dapur SPPG, sementara sejumlah anggota DPR RI disebut memiliki dapur SPPG yang terlibat dalam program tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam sidang pengujian UU APBN 2026 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Keluhan para guru mengenai kesejahteraan, status kepegawaian, dan beban kerja kini menjadi bagian dari pembahasan hukum terkait implementasi program MBG di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER