Penghentian Program MBG Selama Libur Sekolah Ditolak dengan Tegas oleh Pengusaha Dapur SPPG

Deadline – Kebijakan BGN menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.ditolak oleh Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI).

Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPP GAPEMBI, Alven Stony, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV pada Kamis, 18 Juni 2026. Menurutnya, surat edaran tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

MBG menjadi sorotan setelah BGN memutuskan menghentikan sementara penyaluran program selama periode libur sekolah. Kebijakan ini langsung mendapat respons dari GAPEMBI yang menilai penerbitan SE tersebut belum dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Alven menyatakan, sebelum kebijakan baru diberlakukan, seharusnya terdapat adendum, petunjuk teknis tambahan, atau perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar pelaksanaannya. Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

MBG yang dihentikan sementara melalui surat edaran itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum apabila tidak didukung dokumen yang memadai. GAPEMBI bahkan menilai kebijakan tersebut dapat dianggap cacat hukum dan berisiko menjadi objek gugatan baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengadilan perdata, maupun perkara tata negara.

Alven menegaskan bahwa sikap organisasi yang dipimpinnya bukan didorong oleh kepentingan bisnis atau keuntungan ekonomi. Ia menyebut penolakan tersebut lebih berkaitan dengan pentingnya tata kelola kebijakan publik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pernyataan Prabowo Soal Anjloknya Rupiah Hingga Rp 17.600 Dinilai Remehkan Dampak Ekonomi Desa

Menurut GAPEMBI, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Di tengah penolakan terhadap SE Nomor 12 Tahun 2026, GAPEMBI tetap menyatakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Organisasi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk terlibat sebagai penyedia dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

GAPEMBI menyebut siap mendukung peningkatan kualitas layanan SPPG sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program. Organisasi itu juga menegaskan komitmennya untuk mengawal keberlanjutan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari sebelumnya menjelaskan bahwa penghentian sementara MBG dilakukan karena sekolah sedang memasuki masa libur. Menurutnya, periode libur yang cukup panjang memberikan kesempatan bagi BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

Evaluasi tersebut mencakup kualitas dapur MBG, kondisi fasilitas, proses pengolahan makanan, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas bahan pangan yang digunakan. BGN juga berencana meningkatkan standar kedisiplinan dalam proses pengawasan terhadap seluruh SPPG yang telah beroperasi.

Hasil evaluasi nantinya akan digunakan untuk mengelompokkan SPPG ke dalam beberapa tingkatan kualitas. SPPG yang memiliki standar layanan lebih baik direncanakan memperoleh insentif yang lebih besar dibandingkan unit dengan kualitas yang lebih rendah.

Baca Juga  Ebola Darurat Global, Indonesia Perketat Bandara dan Pelabuhan

Selain evaluasi, BGN juga akan melakukan moratorium pembangunan SPPG baru untuk sementara waktu. Fokus utama diarahkan pada pembenahan dan optimalisasi SPPG yang sudah berjalan.

Muhammad Qodari menambahkan bahwa skema insentif bagi SPPG juga akan dihitung ulang. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengembalikan metode lama yang mengaitkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat program.

Keputusan penghentian sementara MBG selama libur sekolah kini menjadi perdebatan antara kebutuhan evaluasi program dan aspek legalitas kebijakan. Di satu sisi, BGN menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan program. Di sisi lain, GAPEMBI menilai dasar hukum kebijakan harus diperjelas agar tidak menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â