Dana Desa 2026 Dipangkas, Rp34,57 Triliun Dialihkan ke Koperasi Merah Putih

Deadline – Dana Desa 2026 resmi mengalami perubahan besar setelah pemerintah mengalihkan sebagian besar anggaran untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini langsung berdampak pada keuangan desa serta operasional pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Dana Desa 2026 sebesar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total pagu dialokasikan khusus untuk KDMP. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2026, ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Setelah dikurangi alokasi KDMP, dana yang dapat dikelola langsung oleh desa hanya tersisa sekitar Rp26 triliun, jauh lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dana Desa 2026 Difokuskan untuk KDMP

Dana Desa untuk KDMP diarahkan secara spesifik untuk mendukung operasional koperasi desa. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, serta kelengkapan operasional KDMP di desa-desa.

Sementara itu, Dana Desa reguler tetap difokuskan pada pembangunan berkelanjutan. Prioritasnya meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan skala desa, pembangunan infrastruktur padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital desa.

Skema Penyaluran Dana Desa Dipisahkan

Dalam aturan terbaru, pemerintah memisahkan skema penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP. Dana Desa reguler disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui mekanisme pemotongan Dana Desa kabupaten/kota.

Baca  PPPK Dihantui Bayang-Bayang PHK! Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD Picu Kekhawatiran Daerah

Sementara itu, Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening khusus penampung penyaluran dana. Penyaluran baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar kepada kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara.

Pemerintahan Desa Tertekan

Pemangkasan Dana Desa 2026 dinilai menjadi tekanan berat bagi pemerintahan desa. Keterbatasan anggaran berdampak langsung pada pembangunan fisik, pelayanan sosial, hingga kesejahteraan aparatur desa.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Juharto, menyebut kebijakan ini berimbas luas terhadap kinerja pemerintahan desa. Menurutnya, penurunan Dana Desa menyebabkan penghasilan kepala desa dan perangkat desa ikut tergerus signifikan.

Gaji Perangkat Desa Menyusut

Dampak paling terasa dari pemangkasan Dana Desa 2026 adalah penurunan penghasilan aparatur desa. Gaji kepala desa yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan kini turun menjadi sekitar Rp3,5 juta.

Sementara itu, perangkat desa lainnya hanya menerima penghasilan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Dari anggaran Dana Desa yang sebelumnya diterima desa, kini hanya tersisa sekitar 30 persen, membuat program infrastruktur dan pengembangan potensi desa sulit berjalan optimal.

Pemangkasan Dana Desa Berlaku Hingga 2030

Pemotongan Dana Desa diperkirakan berlangsung hingga tahun 2030. Selama lima tahun ke depan, desa harus beradaptasi dengan kebijakan efisiensi anggaran akibat penurunan Dana Desa yang mencapai 70 persen.

Baca  Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Teror Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus

Jika sebelumnya desa bisa menerima sekitar Rp1 miliar per tahun, pada 2026 anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Kondisi ini memaksa desa mengencangkan ikat pinggang serta menata ulang prioritas pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â