Juragan Karet di Bengkalis Tewas Secara Tragis, Pelaku Ditangkap Kilat Kurang 48 Jam

Deadline – Peristiwa tragis terjadi di Bengkalis. Seorang juragan karet berinisial WP (53) tewas dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 48 jam setelah kejadian.

juragan karet ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kamis (9/4). Tubuhnya tergeletak telungkup di dapur dengan luka serius akibat senjata tajam.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan penemuan jasad bermula dari laporan warga. Seorang pencari rumput curiga melihat pintu belakang rumah korban terbuka.

Saksi kemudian masuk dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Warga langsung diminta membantu dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan dan perlawanan dari korban sebelum meninggal.

Korban mengalami luka akibat benda tajam. Dugaan kuat, korban sempat melawan saat pelaku menjalankan aksinya.

Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4) di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis.

Pelaku berinisial MRP (17). Ia mengakui datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya diketahui korban sehingga terjadi perkelahian.

Dalam kondisi panik, pelaku yang sudah membawa parang langsung menyerang korban secara brutal. Serangan dilakukan berulang hingga korban tewas di lokasi.

Baca  Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Teror Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba. Kondisi ini diduga memengaruhi tindakan agresif saat kejadian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian pelaku, serta barang lain yang terkait kasus tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER