Kasus Pencabulan di Ngadiluwih Kediri Memanas: Tersangka Ternyata Pensiunan PNS, Bukan Guru Ngaji

Deadline – Kasus pencabulan di Ngadiluwih Kediri kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian mengungkap identitas asli pelaku. Satreskrim Polres Kediri menegaskan bahwa pria berinisial H (63) yang menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, bukanlah seorang guru ngaji.

Pihak kepolisian meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai profesi tersangka agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa H sebenarnya adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan terakhir tersangka sebelum purna tugas adalah sebagai guru di salah satu SMA di wilayah Kabupaten Kediri.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka juga diketahui memiliki rekam jejak mengajar di sekolah lain. Selain aktif di Kabupaten Kediri, pensiunan PNS ini tercatat pernah mengajar di salah satu SMA yang berada di wilayah Kota Kediri. Informasi penegasan profesi ini disampaikan langsung oleh kepolisian di lokasi penanganan kasus pada Selasa sore, 19 Mei 2026.

Meskipun bukan guru ngaji, tersangka memang dikenal sangat aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa H sering dipercaya oleh warga sekitar untuk menjadi imam salat di masjid terdekat. Kedekatan rumah tersangka dengan rumah ibadah membuatnya sering berinteraksi dengan jamaah setempat.

Selain menjadi imam masjid, tersangka juga sering memberikan tausiyah atau dakwah keislaman kepada masyarakat sekitar. Aktivitas religius yang tinggi inilah yang sempat membuat warga mengira pelaku berprofesi sebagai guru ngaji. Namun, polisi kembali menegaskan bahwa status formal tersangka murni merupakan pensiunan PNS, bukan pengajar mengaji resmi.

Baca Juga  2 Begal Sadis di Binjai Ditembak, Pelaku Akhirnya Tertangkap

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan dan penahanan resmi telah dilakukan oleh Polres Kediri. Tindakan tegas ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam sebagai tindak lanjut dari laporan warga. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka H kini dijerat menggunakan Pasal 415 huruf b KUHP Nasional yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Awal mula terungkapnya kasus ini terjadi setelah salah satu orang tua korban mengetahui anaknya diduga menjadi korban pencabulan. Orang tua yang terkejut segera melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa setempat. Setelah dilakukan pendataan awal oleh pihak desa, jumlah korban yang teridentifikasi ternyata cukup banyak.

Melihat jumlah korban yang tidak sedikit, perangkat desa bersama para orang tua langsung mendatangi Polres Kediri untuk membuat laporan resmi. Data sementara yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik saat ini menunjukkan ada 12 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban. Seluruh korban yang terdata merupakan anak-anak yang masih berusia antara 9 hingga 13 tahun.

Polisi menduga aksi pencabulan terhadap belasan anak ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah dilakukan secara berulang-ulang. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih terus mendalami kasus untuk mengungkap seluruh fakta. Pemeriksaan terhadap para korban cilik tersebut terpaksa dilakukan secara bertahap demi menjaga kondisi psikologis mereka.

“Untuk berapa lamanya tentu akan kami dalami melalui pemeriksaan korban satu per satu karena sampai sekarang kami belum memeriksa seluruh korban,” kata AKP Joshua Peter Krisnawan.

Baca Juga  Bidan dan Anggota DPRD Digerebek di Rumah Kos, Video Perselingkuhan Beredar di Medsos

Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka kini sudah mulai terkuak dari hasil pemeriksaan sementara polisi. Berdasarkan pendampingan psikologis yang dilakukan petugas, pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang tidak senonoh. Tersangka dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya secara langsung di hadapan anak-anak yang menjadi korbannya.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga menggunakan paksaan fisik dan mental agar korban menuruti perintahnya. Anak-anak di bawah umur tersebut dipaksa oleh pelaku untuk mencium dirinya di bawah ancaman. Tindakan menyimpang inilah yang membekas pada ingatan para korban hingga akhirnya berani bercerita kepada orang tua mereka.

Saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka H sempat mengelak dan membantah semua tuduhan pencabulan tersebut. Tersangka membuat pengakuan yang aneh dengan menyebut bahwa aksi bejat itu dilakukan oleh sosok lain. Menurut klaim sepihak dari tersangka, ada makhluk atau sosok misterius yang wajah dan tubuhnya menyerupai dirinya.

Polisi tidak memercayai begitu saja alasan janggal yang dilontarkan oleh pelaku pencabulan tersebut. Pihak Satreskrim tetap mencatat semua pembelaan tersangka ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. Polisi menegaskan bahwa kebenaran dari semua keterangan dan alibi tersangka tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan di dalam persidangan.

Polres Kediri menduga kuat bahwa jumlah korban dalam perkara ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Oleh karena itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bersuara. Warga Kabupaten Kediri yang merasa anak atau kerabatnya menjadi korban diminta untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan maksimal.

Baca Juga  Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh

Penangkapan tersangka H sendiri telah dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Penangkapan di rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih tersebut sempat menggegerkan dan menjadi pusat perhatian warga sekitar. Banyak masyarakat yang tidak menyangka karena selama ini mengenal pelaku sebagai sosok yang taat dan aktif dalam kegiatan keagamaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER