Sebut Eggi Sudjana Pengkhianat, Roy Suryo dan Pengacaranya Dipolisikan

Deadline – Roy Suryo dipolisikan bersama pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Laporan masuk ke Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 25 Januari 2026. Pelapor adalah Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Kasus Roy Suryo Eggi Sudjana bermula dari dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan terlapor dinilai merusak reputasi pelapor melalui media. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin, 26 Januari 2026.

Laporan polisi Roy Suryo tercatat dalam dua berkas. Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di hari yang sama. Polisi menyebut pelapor berinisial DHL melawan AK, serta pelapor ES melawan RS dan AK.

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian. Ia menduga laporan ini berkaitan dengan langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi rumah Presiden Joko Widodo di Solo.

Eggi Sudjana disebut pengkhianat oleh Khozinudin. Ia menilai kunjungan ke rumah Jokowi dilakukan atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain. Menurutnya, keputusan itu memicu langkah restorative justice yang meninggalkan tersangka lain.

TPUA pecah setelah langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tiga nama lain di klaster 1, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, disebut ditinggalkan. Mereka bahkan dipecat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis.

Baca  Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer pada Kasus Air Keras, Desak Peradilan Umum

Restorative justice dinilai tidak relevan dalam kasus ini. Khozinudin menegaskan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak bisa otomatis diselesaikan dengan pendekatan damai. Ia menilai proses hukum tetap harus berjalan.

Kasus pencemaran nama baik Roy Suryo kini ditangani Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami laporan dan keterangan para pihak. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â