Skandal Perzinaan Istri dan Atasan Dilaporkan Suami ke Polda Jatim

Deadline – Kasus dugaan perzinaan dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang warga Kota Madiun berinisial ARN. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/102/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dugaan perzinaan tersebut melibatkan istri pelapor berinisial IMW dengan atasannya berinisial RA. RA diketahui menjabat pimpinan di perusahaan distribusi tepung dan santan di kawasan Rungkut, Surabaya.

ARN menyatakan mengetahui hubungan terlarang itu sejak Juli 2025. Ia mengaku menemukan indikasi kuat setelah mengetahui keduanya sempat pergi ke hotel bersama.

“Sejak Juli saya tahu istri saya menjalin hubungan dengan atasannya. Mereka sempat ke hotel,” ujar ARN, Jumat 6 Februari 2026.

Meski mengetahui hal itu, ARN memilih menahan diri. Ia mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangganya. ARN memberi toleransi dengan syarat hubungan tersebut dihentikan total.

“Rumah tangga bagi saya penting. Saya minta tidak ada lagi hubungan dengan orang itu,” katanya.

Dugaan perselingkuhan dan perzinaan kembali terbongkar. ARN mendapati istrinya masih berhubungan dengan RA. Keduanya bahkan disebut pernah tertangkap berada di sebuah toko yang dijaga kerabat ARN.

ARN kemudian melapor ke pihak perusahaan. Namun, ia menilai penanganan internal berjalan lambat. IMW dimutasi ke Jombang, sementara RA dipindahkan ke Jakarta.

“Istri saya memilih resign saat dimutasi. Pihak laki-laki baru diproses belakangan. Saya tidak mendapat kejelasan dari kantor,” ungkap ARN.

Fakta baru kembali muncul. ARN mengaku mengetahui IMW tetap tinggal di Surabaya dan diduga hidup satu atap dengan RA di sebuah apartemen hingga 31 Desember 2025.

Baca  Pengungkapan 7,3 Kg Sabu oleh Polrestabes Semarang, Bukti Seriusnya Ancaman Narkoba di Jawa Tengah

Bukti dugaan itu baru diperoleh ARN pada awal Januari 2026. Berdasarkan temuan tersebut, ia melapor ke Polda Jawa Timur pada 4 Januari 2026.

Petugas kepolisian langsung melakukan verifikasi. Tim turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

“Laporan diverifikasi. Petugas datang ke TKP. Laporan diterima dengan sangkaan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP,” jelas ARN.

Laporan resmi tersebut masuk ke Unit PPA dan PPO Polda Jawa Timur pada 22 Januari 2026. Hingga kini, ARN menunggu kelanjutan proses hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Ganis Setyaningrum, membenarkan adanya laporan itu. Ia menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses,” ujar Ganis singkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER