Deadline – Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus menteri agama periode 2020–2024. Penahanan ini memperpanjang daftar tersangka dalam skandal kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penahanan Gus Alex dilakukan setelah sebelumnya KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3), Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku telah memberikan banyak keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum dapat menemukan fakta yang sebenarnya.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Gus Alex kepada wartawan.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada musim haji 2023 dan 2024.
Dua hari setelah penyelidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
Ketiga orang yang dicegah bepergian adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam tahap tersebut.
Gugatan Praperadilan hingga Audit BPK
Penetapan tersangka tersebut sempat digugat oleh Yaqut melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan ini membuat status tersangka Yaqut tetap sah secara hukum.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Audit itu kemudian menjadi dasar penghitungan resmi kerugian negara.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Penahanan Para Tersangka
Setelah praperadilan ditolak, KPK langsung menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, dengan ditahannya Gus Alex, penyidik KPK semakin memperkuat langkah hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji nasional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.



