Skandal Perselingkuhan Bu Lurah dan Pak Lurah di Kupang, Jabatan Terancam dan Babak Belur Dihajar Keluarga

Deadline – Skandal perselingkuhan bu Lurah dan Pak Lurah di Kupang mengguncang publik setelah dua aparatur sipil negara diduga terlibat hubungan terlarang. Kasus ini tidak hanya berujung pada kekerasan, tetapi juga mengancam status kepegawaian keduanya.

Terkait skandal perselingkuhan yang menyeret Lurah Tode Kisar berinisial RT (57) dan Plt Lurah Fontein berinisial LA (43) ini Pemerintah Kota Kupang langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara keduanya.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, menyatakan keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat.

“Per hari ini suratnya sudah kami keluarkan untuk membebastugaskan sementara keduanya dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya pada 7 April 2026.

Penonaktifan ini bertujuan memperlancar proses pemeriksaan. Pemanggilan terhadap kedua lurah akan segera dilakukan untuk dimintai keterangan resmi.

Dugaan Selingkuh Picu Amukan Keluarga

Peristiwa ini terjadi di Jalan Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Keluarga dari pihak suami LA diduga sudah lama mencurigai adanya hubungan khusus antara LA dan RT. Kecurigaan itu memuncak saat RT ditemukan berada di rumah LA pada dini hari.

Tanpa proses panjang, keluarga langsung melakukan penganiayaan. Keduanya mengalami luka serius di sekujur tubuh.

Saat kejadian, suami LA diketahui sedang sakit stroke dan berada di Kelurahan Lasiana. Kondisi ini memicu kemarahan keluarga hingga berujung tindakan main hakim sendiri.

Baca  KPK Didesak Adil! Perlakuan Istimewa Yaqut Picu Noel Ajukan Tahanan Rumah

Polisi Turun Tangan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tim Raimas Ditsamapta Polda NTT yang dipimpin Aipda Dickson Hermanus segera menuju lokasi setelah menerima laporan.

Petugas menemukan kedua lurah dalam kondisi berlumuran darah. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapat perawatan.

Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Candra, membenarkan kasus ini.

“Benar ada kasus penganiayaan terhadap dua orang dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Kasubdit Penmas Polda NTT, Marten Ardjon, menambahkan laporan resmi sudah masuk dan proses hukum berjalan.

Kedua korban telah menjalani visum dan mulai dimintai keterangan setelah kondisi mereka membaik.

ASN Disorot, Integritas Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan tiga sorotan utama.

Pertama, proses hukum tetap berjalan untuk kasus penganiayaan. Polisi masih mendalami kronologi dan pihak yang terlibat.

Kedua, isu moral menjadi pemicu utama konflik. Dugaan perselingkuhan memicu emosi keluarga hingga berujung kekerasan.

Ketiga, keterlibatan pejabat kelurahan mencoreng citra aparatur pemerintah. Publik mempertanyakan integritas dan etika ASN.

Wali Kota Siapkan Sanksi Tegas

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika dugaan terbukti.

Ia telah memerintahkan Sekda dan Kepala BKPPD untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Bila benar akan mendapat sanksi tegas sesuai disiplin ASN yang berlaku,” tegasnya.

Nasib di Ujung Tanduk

Kini, nasib dua lurah tersebut berada di ujung tanduk. Mereka menghadapi dua tekanan sekaligus.

Baca  Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Penyidik KPK Gadungan

Proses hukum atas kasus penganiayaan masih berjalan. Di sisi lain, status ASN mereka terancam sanksi disiplin.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana persoalan pribadi dapat berujung pada konsekuensi hukum dan karier.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER