Deadline – Sugiono rangkap jabatan menjadi sorotan setelah diketahui menjabat tiga posisi sekaligus. Ia saat ini memegang jabatan sebagai Menteri Luar Negeri, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, dan Ketua Umum PB IPSI periode 2026–2030.
Sugiono rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menegaskan kondisi ini bisa memicu tumpang tindih kewenangan.
Ia menyatakan, seorang pejabat publik seharusnya fokus pada satu lembaga. Fokus ini penting agar kepemimpinan berjalan efektif dan alur kerja organisasi tetap terkontrol.
Fokus Jabatan Jadi Kunci Efektivitas
Menurut Wasisto, rangkap jabatan berisiko mengganggu efektivitas kerja. Beban tanggung jawab yang besar dalam satu jabatan saja sudah kompleks.
Ketika satu orang memimpin beberapa lembaga sekaligus, potensi benturan kepentingan meningkat. Hal ini bisa berdampak pada pengambilan keputusan yang tidak optimal.
Ia menilai, idealnya pejabat negara tidak membagi fokus. Kepemimpinan yang terpecah akan melemahkan kinerja institusi.
Aturan Hukum Sudah Tegas Melarang
Rangkap jabatan pejabat publik sebenarnya sudah diatur ketat dalam hukum Indonesia. Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan.
Dalam UU Nomor 61 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan lain.
Larangan itu mencakup:
- Pejabat negara lainnya
- Direksi atau komisaris BUMN
- Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD
Aturan ini dibuat untuk menjaga integritas jabatan publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Putusan MK Perkuat Larangan Rangkap Jabatan
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan larangan rangkap jabatan. Penegasan ini disampaikan dalam sidang di Gedung MK pada Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri.
Selain itu, MK juga merujuk Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut secara jelas melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan, baik milik negara maupun swasta.
MK menekankan bahwa meski permohonan uji materi tidak diterima, pertimbangan hukum tetap harus dijadikan rujukan. Bagian ratio decidendi dalam putusan memiliki kekuatan penafsiran yang penting.
Masih Terjadi Pelanggaran di Lapangan
MK juga menyoroti fakta bahwa praktik rangkap jabatan masih terjadi. Beberapa pejabat, termasuk wakil menteri, masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan negara.
Padahal, larangan tersebut sudah ditegaskan dalam putusan sebelumnya. Pengabaian terjadi karena sebagian pihak hanya melihat amar putusan, bukan keseluruhan pertimbangan hukum.
Gugatan MK Gugur karena Pemohon Meninggal
Dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, MK tidak menerima permohonan uji materi. Salah satu alasannya karena pemohon utama, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kondisi tersebut membuat kedudukan hukum pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Syarat kerugian konstitusional harus relevan dan berkelanjutan dengan keberadaan pemohon. Karena itu, seluruh syarat kumulatif dalam perkara ini dinilai tidak terpenuhi.
Risiko Konflik Kepentingan Semakin Nyata
Kasus Sugiono rangkap jabatan menunjukkan potensi konflik kepentingan yang nyata. Posisi sebagai menteri, pejabat partai, dan pimpinan organisasi membuka ruang tarik menarik kepentingan.
Situasi ini juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Aturan sudah jelas, namun implementasi masih menjadi persoalan.



