Dugaan Negara Lakukan Pelanggaran HAM pada Demo Agustus 2025 Terbongkar

Deadline – Pelanggaran HAM demo Agustus 2025 menjadi sorotan serius setelah Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap hasil investigasi. Temuan ini menunjukkan dugaan kuat pelanggaran oleh negara dalam penanganan aksi unjuk rasa besar yang berlangsung pada Agustus hingga September 2025.

Tim independen ini terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komite Nasional Disabilitas, serta Ombudsman RI. Mereka menemukan pola penanganan aksi yang tidak sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.

Pembatasan kebebasan sipil disebut sebagai pemicu utama memburuknya situasi. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa gelombang aksi muncul karena kebijakan pemerintah dinilai minim partisipasi publik. Aksi yang awalnya damai kemudian berubah menjadi kerusuhan.

Putu menyatakan negara diduga melanggar hak dasar warga, terutama kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada 20 April 2026.

Pendekatan aparat jadi sorotan tajam. Tim menemukan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak sesuai prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Aparat juga dinilai gagal membedakan massa damai dengan pelaku kekerasan.

Kondisi ini memicu dampak serius. Putu menyebut terjadi stigmatisasi kolektif dan kriminalisasi terhadap peserta aksi. Situasi ini berpotensi memicu siklus kekerasan berulang.

Korban jiwa jadi bukti paling keras. Laporan menyebut adanya korban meninggal, termasuk Affan Kurniawan. Tim menyimpulkan kematian tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warga.

Baca  Putusan MK Tegas: Hanya BPK Boleh Hitung Kerugian Negara, KPK Bereaksi

Penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan disebut berkontribusi langsung terhadap jatuhnya korban. Pengerahan polisi dan militer dalam skala besar dinilai memperparah situasi di lapangan.

Tujuh pelanggaran HAM teridentifikasi. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, merinci temuan utama tim:

  1. Pelanggaran hak hidup, termasuk korban meninggal akibat kelalaian berat aparat
  2. Pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi, berujung kriminalisasi aktivis
  3. Pelanggaran hak atas rasa aman
  4. Pelanggaran hak bebas dari penyiksaan, dengan bukti luka fisik serius pada korban
  5. Pelanggaran hak anak
  6. Pelanggaran hak perempuan
  7. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang

Komnas HAM mencatat sebagian korban penyiksaan masih mengalami luka fisik saat diperiksa. Pemeriksaan dilakukan langsung di berbagai wilayah dan di kantor Komnas HAM.

Rekomendasi tegas mengarah ke pidana. Untuk kasus kematian, Komnas HAM mendorong proses hukum pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Selama ini, sebagian kasus baru diproses secara etik.

Temuan ini memperlihatkan masalah serius dalam penanganan aksi massa. Pola yang berulang menunjukkan perlunya perubahan dalam pendekatan keamanan agar tidak memicu pelanggaran HAM di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER