Jaksa Agung Larang Kejati dan Kejari Kriminalisasi Aparat Desa, Lebih Baik Dibina dengan Benar

Deadline – Jaksa Agung larang kriminalisasi aparat desa menjadi sinyal kuat perubahan arah penegakan hukum di Indonesia. Instruksi ini ditujukan langsung kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar tidak lagi menetapkan aparat desa sebagai tersangka secara tidak tepat.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Apbednas Jaga Desa Awards 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sikapnya secara terbuka. Ia mengaku tidak bangga jika aparat desa justru menjadi objek penindakan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegasnya.

Dana Desa Besar, Kapasitas Aparat Terbatas

Jaksa Agung menyoroti kondisi nyata di lapangan. Aparat desa saat ini mengelola anggaran hingga Rp1,5 miliar. Angka ini besar untuk level pemerintahan desa.

Namun, banyak aparat desa belum memiliki kemampuan teknis dan administrasi yang memadai. Situasi ini memicu kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

Kesalahan tersebut, menurutnya, tidak selalu harus berujung pidana. Ia menilai pendekatan pembinaan jauh lebih efektif untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa.

“Lebih baik dibina dengan benar,” ujarnya.

Arah Tanggung Jawab Dialihkan ke Dinas Kabupaten

Jaksa Agung menegaskan perubahan penting dalam penentuan tanggung jawab. Jika terjadi masalah dalam pengelolaan dana desa, beban utama tidak langsung ditujukan kepada kepala desa.

Ia menunjuk Dinas Pemerintahan Desa di tingkat kabupaten sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Dinas ini berperan sebagai pembina dan pengawas.

Baca  Pembobolan Kantor Gubernur Sulsel: Ruang Humas Jadi Sasaran, Pelaku Diduga Incar Uang Tunai

Mereka wajib memastikan aparat desa memahami aturan, prosedur, dan penggunaan anggaran secara benar.

“Yang bertanggung jawab adalah dinas di kabupaten, bukan kepala desa,” katanya.

Tetap Ada Sanksi Jika Dana Disalahgunakan

Instruksi ini bukan berarti aparat desa kebal hukum. Jaksa Agung menegaskan penindakan tetap berlaku jika ditemukan penyalahgunaan dana.

Batasnya jelas. Jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, maka proses hukum wajib dilakukan.

Ia memberi contoh konkret. Penggunaan dana desa untuk kebutuhan pribadi seperti menikah lagi termasuk pelanggaran serius.

“Kalau uangnya dipakai untuk pribadi, itu harus ditindak,” tegasnya.

Strategi Baru: Pembinaan Jadi Prioritas

Kebijakan ini menandai perubahan strategi penegakan hukum di tingkat desa. Fokus tidak lagi pada hukuman, tetapi pada pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan.

Pendekatan ini diharapkan mengurangi rasa takut aparat desa dalam mengelola anggaran. Di sisi lain, peran dinas pembina menjadi kunci agar penggunaan dana desa tetap tepat sasaran.

Langkah ini juga membuka ruang perbaikan sistem. Penguatan kapasitas aparat desa dan pengawasan aktif dari pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER