Kritik Pemerintah Dipidana, Kebebasan Bicara Terancam, Akademisi Dilaporkan, Demokrasi Diuji

Deadline – Kriminalisasi kritik kembali jadi sorotan. Sejumlah akademisi dan pengamat dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah.

Kasus ini memicu kekhawatiran luas. Banyak pihak menilai ruang kebebasan berpendapat mulai tertekan. Kritik yang seharusnya menjadi kontrol demokrasi justru berpotensi berubah menjadi perkara hukum.

Akademisi Dilaporkan, Kritik Dianggap Pelanggaran

Kriminalisasi kritik terlihat dari laporan terhadap beberapa nama. Saiful Mujani dilaporkan atas video yang membahas kondisi politik nasional dan dianggap mengarah pada dugaan makar.

Feri Amsari juga dilaporkan. Kritiknya soal klaim swasembada pangan dinilai sebagai penghasutan.

Ubedilah Badrun ikut dilaporkan setelah pernyataannya dalam podcast yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rangkaian laporan ini menunjukkan pola yang sama. Kritik publik masuk ke ranah pidana.

Pakar Hukum: Ini Tidak Proporsional

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, menilai langkah tersebut berlebihan.

Ia menegaskan kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Kritik akademik berbasis data tidak bisa disamakan dengan kejahatan.

Menurut Andina, kritik bersifat analitis dan berbasis fakta. Ujaran kebencian berbeda karena menyerang personal tanpa dasar ilmiah.

Ia mengingatkan dampak serius jika tren ini berlanjut. Muncul efek takut atau chilling effect. Akademisi dan masyarakat bisa enggan bicara.

Akibat lanjutannya jelas. Partisipasi publik melemah. Demokrasi kehilangan kontrol sosial.

Baca  Kasus Toni Aji Anggoro Picu Amarah di Medan, Pekerja Kreatif Dikriminalisasi Gara-Gara Bikin Website Desa Rp 5,7 Juta

Pemerintah: Kritik Bukan Tindak Pidana

Pemerintah memberi respons berbeda. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan kritik adalah hak asasi manusia.

Ia menyebut kritik seharusnya dijawab dengan data, bukan laporan hukum. Selama tidak mengandung unsur makar atau SARA, kritik tidak layak dipidana.

Pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun dinilai masih dalam koridor kritik kebijakan publik.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan tidak ada pasal yang menghukum kritik.

Menurutnya, hukum hanya menyasar penghinaan. Itu pun termasuk delik aduan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan KUHP baru memiliki pengaman. Hakim wajib mempertimbangkan keadilan dan sikap batin terdakwa.

DPR Soroti Lonjakan Laporan

Ketua DPR Puan Maharani menilai tren pelaporan terhadap pengkritik sebagai tanda masalah dalam demokrasi.

Ia menyebut respons hukum terhadap kritik menunjukkan kelemahan argumentasi. Kritik seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pidana.

Puan juga mengingatkan pentingnya etika. Kritik harus berbasis data. Pemerintah harus terbuka menerima masukan.

Ia meminta aparat lebih selektif menerima laporan. Tidak semua kritik layak dibawa ke pengadilan.

Polemik KUHP Baru dan Batas Kritik

Perdebatan juga muncul dari aturan baru dalam KUHP, khususnya Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy O.S Hiariej menyatakan aturan ini bertujuan menjaga wibawa institusi negara.

Baca  Terungkap! Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Pelaku Ternyata Kekasih Sendiri

Namun sejumlah pihak menilai pasal tersebut belum memiliki batas yang jelas. Definisi penghinaan dinilai masih multitafsir.

Para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi menyebut pasal ini bisa menjerat kritik, analisis akademik, hingga ekspresi di media sosial.

Risikonya besar. Warga sulit membedakan mana kritik sah dan mana yang bisa dipidana.

Demokrasi di Persimpangan

Kriminalisasi kritik tidak sekadar soal hukum. Ini menyangkut arah demokrasi.

Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Hak ini menjadi alat untuk mengawasi kekuasaan.

Jika kritik dibatasi, dampaknya nyata. Akuntabilitas melemah. Kepercayaan publik turun. Partisipasi warga menurun.

Situasi ini menempatkan Indonesia pada titik penting. Pilihannya jelas. Membuka ruang kritik atau membiarkan ketakutan tumbuh di ruang publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER