Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Terkait Praktek Medis Kecantikan Ilegal, Korban Alami Cacat Permanen

Deadline – Kasus dokter gadungan kembali menggemparkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau. Ia diduga melakukan praktik medis ilegal di bidang kecantikan yang berujung pada luka serius hingga cacat permanen pada korban.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi. Tersangka diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka usai menemukan bukti kuat terkait praktik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa JRF selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan menjalankan berbagai tindakan estetika tanpa kompetensi maupun izin resmi.

“Tersangka melakukan tindakan medis tanpa kewenangan. Dampaknya sangat serius dan membahayakan korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat dari laporan seorang korban berinisial NS. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty di Pekanbaru pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi parah di wajah serta kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di fasilitas kesehatan di Batam. Luka yang dialami bahkan menyebabkan cacat permanen, termasuk bagian kulit kepala yang tidak bisa lagi ditumbuhi rambut serta bekas luka panjang di area alis.

Baca Juga  Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR: Dugaan Intimidasi Jaksa dan Salah Prosedur Terbongkar

Penyidik menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan fisik akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali, yang berujung pada cacat permanen dan trauma psikis.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik miliknya menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif tinggi. Untuk satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta.

Ironisnya, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran atau kesehatan. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

“Yang bersangkutan bisa mengikuti pelatihan karena memiliki kedekatan dengan penyelenggara. Sertifikat itu kemudian digunakan untuk membuka praktik sendiri,” jelas Ade.

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka menjalankan praktik secara mandiri tanpa pengawasan tenaga medis resmi. Setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Pada 28 April 2026, status JRF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti sah. Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan memperdalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan kecantikan, serta memastikan tenaga medis memiliki izin dan kompetensi yang jelas.

Baca Juga  Kasus Andrie Yunus Resmi Ditutup TNI, Tak Ada Penelusuran Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER