Perjuangan PPPK di MK Kandas: Gugatan “ASN Kelas Dua” Ditolak, Harapan Pupus

Deadline – Perjuangan PPPK di Mahkamah Konstitusi berakhir pahit. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara dan seorang dosen PPPK.

Perjuangan PPPK ini menyasar perbedaan status antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PNS. Mereka ingin kesetaraan penuh, termasuk peluang jabatan dan hak pensiun. Namun, putusan MK menutup pintu itu.

Permohonan diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara bersama dosen PPPK Rizalul Akram. Mereka menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Fokus utama mereka adalah akses jabatan dan masa kontrak yang dinilai tidak setara.

Dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu (29/4), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai argumen yang diajukan tidak lengkap. Permohonan juga dianggap kabur karena isi tuntutan saling bertentangan.

Putusan ini bersifat formil. Artinya, MK tidak masuk ke pokok persoalan konstitusionalitas pasal yang diuji. Gugatan gugur sebelum diuji substansinya.

Perjuangan PPPK pun terhenti di ruang sidang. Aspirasi untuk menghapus label “ASN kelas dua” belum mendapat tempat di jalur konstitusi.

Respons datang dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menegaskan bahwa pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan legislasi. DPR dan pemerintah menjadi penentu arah perubahan.

Eka menyebut putusan MK ini sebagai pengingat. Reformasi ASN harus dilakukan lewat undang-undang, bukan hanya lewat gugatan hukum. DPR, kata dia, akan memastikan aparatur negara mendapat kepastian hak dan perlakuan adil.

Baca Juga  Pelapor Feri Amsari Diperiksa Polda Metro Jaya, Kritik Swasembada Pangan Berujung Polemik

Ia juga menegaskan bahwa konstitusi membuka ruang perbedaan. Namun, perbedaan harus objektif, rasional, dan proporsional. Jika tidak, potensi ketidakadilan akan muncul.

Dalam pandangan kebijakan, Eka menjelaskan fungsi PNS dan PPPK memang berbeda. PNS menjaga stabilitas birokrasi. PPPK memberi fleksibilitas untuk tenaga profesional di sektor strategis.

Meski begitu, ia mengakui potensi kesenjangan. Hak dasar seperti perlindungan kerja, standar upah, dan jaminan sosial harus dirumuskan lebih adil. Negara tidak boleh membiarkan disparitas melebar.

Eka juga mendorong sistem meritokrasi. Rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja. Status administratif tidak boleh menjadi penentu utama.

Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh regulasi ASN. Tujuannya untuk menghindari multitafsir dan memberi kepastian hukum. Kebijakan harus berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik.

Putusan MK ini menjadi titik balik. Jalur hukum tertutup, tetapi jalur politik terbuka. Nasib PPPK kini bergantung pada keberanian pembuat undang-undang untuk memperbaiki sistem ASN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER