Deadline – Nama Bursok Anthony Marlon kembali menjadi sorotan setelah surat terbukanya kepada Presiden Prabowo Subianto menyebar luas di publik. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengaku dicopot dari jabatan struktural setelah sebelumnya secara terbuka meminta Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, DPR RI, hingga Direktur Jenderal Pajak mundur dari jabatan.
Dalam surat tertanggal 11 Mei 2026 dari Pematangsiantar, Sumatera Utara, Bursok menyampaikan protes keras atas pencopotannya dari posisi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Ia kini ditempatkan sebagai pelaksana biasa. Perubahan jabatan itu, menurut Bursok, membuat penghasilannya turun drastis.
Sebelumnya, ia mengaku menerima penghasilan sekitar Rp33 juta per bulan. Setelah nonjob berlaku penuh mulai Juni 2026, ia memperkirakan hanya menerima sekitar Rp8 juta.
“Bila sekiranya pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta maka siapa yang akan bertanggung jawab menutup selisihnya sebesar Rp25 juta?” tulis Bursok dalam surat terbukanya.
Kritik Pemerintah Berujung Pencopotan
Polemik ini bermula setelah Bursok aktif melayangkan surat terbuka kepada pemerintah sejak 2025. Ia mengaku melaporkan dugaan korupsi, manipulasi pajak, perusahaan fiktif, hingga dugaan keterlibatan sejumlah bank nasional.
Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Kondisi itu membuat Bursok secara terbuka meminta Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan, DPR RI, hingga Direktur Jenderal Pajak mundur dari jabatan.
Tak lama setelah permintaan itu muncul, ia menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026 tentang pemberhentiannya dari jabatan Kasubbag TURT Kanwil DJP Sumut II.
Bursok menilai keputusan tersebut tidak melalui prosedur pemeriksaan internal.
Ia menyebut tidak pernah menerima Berita Acara Pemeriksaan maupun Surat Peringatan sebelum pencopotan dilakukan.
“Pencopotan jabatan saya diduga bermotif balas dendam,” tulisnya dalam surat tersebut.
Ancam Datang ke Istana Bersama Keluarga
Bagian paling menyita perhatian publik muncul ketika Bursok menjelaskan kondisi ekonomi keluarganya.
Ia mengaku masih memiliki cicilan mobil, kredit pribadi, biaya pendidikan anak, hingga kewajiban membayar uang pangkal sekolah anak sebesar Rp10 juta pada Juni mendatang.
Bursok bahkan menyatakan siap membawa istri dan ketiga anaknya ke Jakarta apabila penghasilannya benar-benar dipotong.
Ia mengatakan akan bertahan di sekitar Istana Negara sampai hak penghasilannya dibayarkan penuh.
“Saya, istri saya dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan Istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan,” tulisnya.
Selain meminta pemulihan jabatan, Bursok juga meminta Presiden Prabowo memerintahkan Direktur Jenderal Pajak membayar selisih penghasilannya setiap bulan apabila nominal gaji turun drastis.
Singgung HAM dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam suratnya, Bursok berkali-kali menyinggung dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang.
Ia mengutip Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 28D UUD 1945 untuk memperkuat argumennya. Ia juga menyinggung Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Bursok, dirinya justru mengalami tekanan setelah meminta agar pengemplang pajak diproses hukum.
“Terjadi hal yang sangat memalukan di Direktorat Jenderal Pajak, di mana saya sebagai pegawai pajak yang meminta pengemplang pajak dihukum justru dizalimi,” tulisnya.
Ia juga menilai pembiaran terhadap laporan dugaan pelanggaran pajak sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kinerja Disebut Istimewa
Di tengah polemik pencopotan jabatan, Bursok mengklaim memiliki catatan kinerja yang sangat baik.
Ia melampirkan dokumen evaluasi kinerja periode Januari hingga Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, ia disebut memperoleh predikat “Istimewa” untuk capaian organisasi dan “Sangat Baik” untuk kinerja individu.
Penilaian itu ditandatangani pejabat internal DJP Sumatera Utara II pada Januari 2026.
Karena itu, Bursok mempertanyakan alasan dirinya dicopot dari jabatan struktural.
“Padahal kinerja saya istimewa. Namun karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya dinonjobkan,” ujarnya.
Klaim Pernah Tolak Suap Rp25 Miliar
Sebelumnya, Bursok juga sempat membuat pengakuan mengejutkan terkait dugaan suap.
Ia mengklaim pernah menolak uang damai senilai Rp25 miliar dalam kasus yang ia laporkan.
Menurut pengakuannya, ia tetap mempertahankan integritas meski memiliki beban utang pribadi.
Surat-surat terbuka yang dikirim Bursok sejak 2025 terus berisi desakan agar Direktorat Jenderal Pajak membuka dugaan praktik manipulasi pajak dan perusahaan fiktif.
Hingga kini, pihak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maupun Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbaru tersebut.



