Anak Bunuh Ayah di NTT, Leher Digorok Saat Hendak Dikubur di Hutan

Deadline – Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berinisial AN (47) ditemukan tewas di kawasan hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Selasa (12/5).

Korban diduga dibunuh oleh tiga anaknya sendiri. Mereka adalah YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA diketahui merupakan anak tiri korban, sedangkan ADN dan AN adalah anak kandung.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran mengatakan seluruh pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujar Dominggus.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban pulang dari Malaysia pada Selasa (28/4). Setelah tiba di rumah, korban terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak. Dalam pertengkaran itu, korban disebut mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada sang istri.

Ucapan tersebut membuat YDA marah. Ia kemudian menegur korban. Namun teguran itu memicu emosi korban hingga terjadi aksi saling pukul antara keduanya.

Setelah keributan reda, korban pergi meninggalkan rumah. Namun situasi kembali memanas ketika korban pulang ke rumah pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Korban kembali cekcok dengan YDA. Dalam pertengkaran itu, YDA melempar balok ke arah korban hingga mengenai bagian leher dan membuat korban jatuh tersungkur.

Baca Juga  3 Wanita Bule Terjaring Prostitusi di Bali, 2 dari Rusia 1 dari Nigeria

Saat korban terjatuh, ADN ikut melakukan penganiayaan. Korban disebut ditendang dan dipukul hingga pingsan.

Setelah korban tidak sadarkan diri, ketiga anak tersebut membawa tubuh korban ke belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter. Mereka berniat menguburkan korban di lokasi yang disebut sebagai kali mati.

“Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban,” kata Dominggus.

Namun saat tiba di lokasi, YDA menyadari korban ternyata masih hidup. Ia kemudian mengambil parang dan menggorok leher korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, ketiganya menggali lubang dan menguburkan jasad korban di kawasan hutan tersebut.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah warga melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan jasad korban.

Polisi menjelaskan YDA dan ADN memiliki peran utama dalam penganiayaan terhadap korban. YDA juga disebut sebagai pelaku yang menggorok leher korban menggunakan parang.

Sementara AN yang masih berusia 17 tahun diduga ikut membantu menggotong korban dan menggali kubur.

“Makanya anak bungsunya itu kami kenakan turut serta karena dia cuma ikut gali kuburan saja,” ujar Dominggus.

Akibat perbuatannya, YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Sidang Andrie Yunus Disorot, Yusril Minta Hakim Objektif, TAUD Sebut Penuh Sandiwara

Sedangkan AN masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kupang untuk proses pendampingan karena pelaku masih di bawah umur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER