Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Dipastikan Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Deadline – Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea memasuki babak akhir. Mahkamah Agung atau MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman Nasution dalam perkara yang sudah bergulir sejak 2022.

Dengan putusan ini, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Razman Nasution dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada September 2025 memvonis Razman Nasution dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Tak menerima putusan tersebut, Razman menempuh upaya hukum lanjutan mulai dari banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun langkah itu gagal setelah MA menolak permohonan kasasinya.

Kabar penolakan kasasi itu disampaikan langsung oleh Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram terverifikasinya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Hotman menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memutus perkara pidana tersebut pada 13 Mei 2026.

“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi perkara pidana dengan terdakwa Razman Nasution. Pengacara Razman Nasution telah divonis Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, menolak permohonan kasasi dari Razman Nasution,” kata Hotman Paris.

Hotman juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Razman.

Baca Juga  Dosen Digerebek di Kamar Kos bersama Mahasiswi di Kota Jambi, Dibuntuti Istri Sejak Malam

“Mahkamah Agung memutus dalam tingkat kasasi tanggal 13 Mei 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menghukum Razman Nasution 1,5 tahun penjara. Berarti putusan sudah final,” lanjutnya.

Dalam unggahan lain di Instagram, Hotman Paris turut memperlihatkan tangkapan layar putusan kasasi yang tercantum di situs resmi Mahkamah Agung. Dalam dokumen tersebut terlihat jelas bahwa MA menolak permohonan kasasi Razman .

Hotman Paris kemudian menyampaikan terima kasih kepada HakimAgung serta Kejaksaan RI atas proses hukum yang berjalan hingga akhirnya menghasilkan putusan final.

Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, bersama Razman Nasution sebagai terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah.

Dengan putusan kasasi yang telah ditolak Mahkamah Agung, perkara tersebut kini resmi berkekuatan hukum tetap dan menutup seluruh proses hukum utama yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER