Kiai JYD Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri Laki-Laki di Ponpes Ponorogo

Deadline – Pencabulan di ponpes Ponorogo kini memasuki babak baru setelah Polres Ponorogo resmi menetapkan JYD (55) sebagai tersangka. Pria yang dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya ini diduga mencabuli 11 santri laki-laki. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh pihak kepolisian pasca serangkaian proses penyidikan intensif serta pelaksanaan gelar perkara.

Tersangka JYD, yang juga dikenal dengan nama alias Kiai JYD atau KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok, diduga kuat telah menjalankan aksi bejatnya dalam kurun waktu yang sangat lama. Berdasarkan data resmi kepolisian, tindakan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung di dalam lingkungan pondok pesantren sejak tahun 2017 hingga bulan Maret tahun 2026.

Pencabulan di ponpes Ponorogo ini melibatkan korban yang jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 11 orang santri laki-laki. Dari total seluruh korban tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa enam orang santri di antaranya masih berusia di bawah umur saat kasus ini pertama kali terungkap. Sementara itu, lima korban lainnya saat ini dilaporkan sudah menginjak usia di atas 17 tahun.

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, tersangka JYD menggunakan modus operandi berupa pemberian iming-iming uang tunai. JYD menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada para santri agar mereka bersedia menuruti nafsu bejatnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diminta memuaskan nafsu tersangka dengan cara memainkan alat kelamin di dalam kamar pribadi sang kiai.

Baca Juga  Mahfud MD Bela Nadiem, Tuntutan 18 Tahun Dinilai Terlalu Berat

Polres Ponorogo langsung bergerak cepat dengan menerjunkan Tim Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk memperkuat pembuktian. Pada hari Selasa (19/5), petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya yang berlokasi di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Polisi memeriksa satu persatu ruangan untuk mengumpulkan barang bukti.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di kamar pribadi tersangka, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan tempat kejadian perkara (TKP). Barang-barang yang diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian tersebut meliputi sebuah kasur, dokumen perizinan resmi pondok pesantren, serta beberapa lembar tisu.

Kiai JYD saat ini telah resmi ditahan di dalam ruang tahanan markas Polres Ponorogo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus ini secara menyeluruh. Langkah tersebut diambil untuk menganti-sipasi dan mengungkap adanya potensi korban lain atau tindak pidana serupa yang belum teridentifikasi oleh petugas.

Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, JYD dijerat menggunakan pasal berlapis dengan sanksi yang berat. Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JYD terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp300 juta.

Baca Juga  Bentrok Matel dan Warga Cakung Meledak, Dipicu Tarik Motor

Mengenai kelanjutan operasional dari lembaga pendidikan tersebut, AKP Imam Mujali menegaskan bahwa penyitaan dokumen perizinan murni dilakukan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana. Keputusan terkait nasib dan keberlangsungan aktivitas Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya ke depan sepenuhnya merupakan wewenang dan ranah dari Kementerian Agama. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang belum terdata agar tidak ragu melapor ke Polres Ponorogo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â