Deadline – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Mahfud MD dan Nadiem Makarim kembali memanas. Kali ini, Mahfud MD secara terbuka menilai tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem terlalu berat dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Sabtu, 16 Mei 2026. Ia mengaku mengikuti jalannya persidangan dan menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut.
Menurut Mahfud MD, fakta persidangan sejauh ini juga belum menunjukkan adanya kerugian negara maupun aliran dana kepada terdakwa secara pribadi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan tidak sekadar berfokus pada tuntutan hukuman tinggi.
“Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti,” ujar Mahfud dalam keterangannya.
Mahfud juga menyoroti kenaikan aset Nadiem yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menyebut peningkatan kekayaan itu berasal dari kepemilikan saham yang sudah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan barang pemerintah, tanggung jawab teknis berada pada pejabat pembuat komitmen. Sementara menteri hanya memberikan arah kebijakan umum.
Dalam kasus Chromebook tersebut, Mahfud menyebut Nadiem hanya memberi arahan penggunaan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan. Sedangkan urusan penentuan harga berada dalam kewenangan lembaga terkait seperti BPKP.
Pernyataan Mahfud MD langsung memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai tuntutan jaksa sudah tepat sebagai bentuk ketegasan pemberantasan korupsi. Namun ada juga yang mempertanyakan apakah tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan pendidikan.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dan harta terdakwa dinilai tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.
Perjalanan hukum Nadiem sendiri masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah telah menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026.
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyiapkan pembelaan. Penundaan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan.
Hakim memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan kuasa hukum, tetapi juga langsung dibacakan oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang menjadi sorotan nasional tersebut.



