Deadline – Dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Faraby Martha, mengungkap kondisi mata kanan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami kerusakan permanen akibat disiram air keras. Fakta itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei.
Dalam persidangan, Faraby hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oditur militer. Dia menjelaskan bahwa kerusakan mata Andrie Yunus masuk kategori berat atau grade 3 dari total 4 tingkat keparahan trauma kimia.
“Jadi, tingkat keparahan trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4, artinya parah,” ujar Faraby di depan majelis hakim.
Faraby menegaskan kerusakan pada mata kanan Andrie Yunus bersifat permanen. Menurut dia, kondisi mata korban tidak mungkin dipulihkan seperti semula karena dampak paparan air keras yang mengenai area mata kanan.
Dokter RSCM itu menjelaskan, tim medis kini hanya berfokus mempertahankan struktur bola mata agar tidak semakin rusak. Penanganan tersebut dilakukan sejak Andrie Yunus dirawat di RSCM setelah insiden penyiraman air keras pada 12 Maret lalu.
“Fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata,” kata Faraby dalam persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejatinya beragenda pembacaan tuntutan. Namun, oditur militer meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian tuntutan.
Selain Faraby Martha, oditur militer juga menghadirkan dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, sebagai saksi ahli tambahan.
“Mohon izin Yang Mulia. Memang seyogianya pada hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan,” ujar oditur militer sebelum sidang dimulai.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan personel BAIS TNI. Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



