Deadline – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga akan menjalankan praktik penipuan daring berkedok love scamming di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari 19 WNA tersebut, 15 orang berasal dari China. Sementara empat lainnya berasal dari Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan para WNA itu diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan online berkedok love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
“Diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online, dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” ujar Hasanin pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di kawasan Teluknaga. Tim Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah apartemen pada 8 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA diketahui menyewa beberapa unit kamar apartemen yang diduga akan dijadikan lokasi operasional penipuan online.
Menurut Hasanin, tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan asas Selective Policy serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan dugaan keterlibatan mereka dalam love scamming diperkuat dari riwayat perjalanan paspor.
“Ke-19 WNA tersebut sebelumnya dari Kamboja,” kata Bong Bong.
Petugas juga menemukan percakapan pada aplikasi pesan singkat yang mengarah pada aktivitas penipuan online berkedok love scamming.
Selain itu, berdasarkan data keimigrasian, sebanyak 16 WNA diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi. Dua orang memakai Visa on Arrival atau VOA, sedangkan satu lainnya menggunakan fasilitas bebas visa.
Imigrasi turut menelusuri perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah perusahaan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 19 paspor asing, 32 telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, serta surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai tempat operasi.
Petugas juga menemukan bukti transaksi dan pemesanan perangkat internet dalam jumlah besar, termasuk komputer dan telepon genggam yang diduga dipersiapkan untuk mendukung aksi scamming.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online,” ujar Bong Bong.
Menurut hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga berupaya memindahkan operasi ke Indonesia karena aktivitas scammer di Kamboja mulai diperketat.
“Sehingga mereka berusaha cari celah baru di Indonesia,” kata Bong Bong.



