Deadline – Kasus dugaan pelanggaran prosedur medis mengguncang Kota Medan setelah seorang pasien bernama Mimi Maysarah melaporkan dugaan pengangkatan rahim tanpa persetujuan yang jelas. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak pasien dan etika profesi kedokteran.
Mimi Maysarah mengadukan RSU Muhammadiyah Sumatera Utara serta dokter kandungan berinisial TM karena merasa belum mendapatkan keadilan atas tindakan medis yang diterimanya. Laporan resmi telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dan Komnas Perempuan.
Kuasa hukum Mimi, Ojahan Sinurat, mengatakan pihaknya resmi mengirimkan surat pengaduan karena penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan bagi korban.
Menurut Ojahan, berbagai pertemuan sebenarnya sudah dilakukan. Pertemuan itu melibatkan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara hingga Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Namun, pihak keluarga menilai rumah sakit belum menjalankan hasil pembahasan yang telah disepakati.
Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara disebut sudah mengambil keterangan dan memeriksa kondisi pasien secara langsung. Meski demikian, hasil investigasi hingga kini belum disampaikan kepada keluarga pasien.
Pihak kuasa hukum menyebut laporan yang dikirimkan berisi dugaan pelanggaran prosedur medis dan pelanggaran hak pasien. Mereka juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada pihak berwenang.
Ojahan mendesak MKDKI segera memanggil dokter yang menangani kliennya untuk menjalani pemeriksaan disiplin profesi secara objektif. Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap rekam medis dan prosedur informed consent atau persetujuan tindakan medis.
Selain meminta sanksi jika ditemukan pelanggaran, pihak keluarga juga meminta perlindungan hukum bagi pasien. Mereka berharap kasus ini ditangani serius agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara terbuka.
Kuasa hukum korban juga meminta Komnas Perempuan turun langsung ke Medan untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal dan hak korban dapat dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Sumatera Utara, Ibrahim Nainggolan, menyatakan pihak rumah sakit menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga pasien.
Ringkasan Berita
Kasus dugaan pengangkatan rahim tanpa izin di Medan menjadi sorotan publik. Pasien bernama Mimi Maysarah melaporkan RSU Muhammadiyah Sumatera Utara dan dokter kandungan yang menanganinya ke Kemenkes, MKDKI, dan Komnas Perempuan. Kuasa hukum korban menilai ada dugaan pelanggaran prosedur medis dan hak pasien karena informed consent disebut tidak dilakukan secara jelas. Hingga kini, publik menunggu hasil investigasi dan langkah tegas dari pihak berwenang.



