Wartawan Media Online Jadi Tersangka, Bawa Sajam di Tambang Laut Enjel

Deadline – Aktivitas tambang ponton selam di Perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, berujung pada penangkapan enam orang oleh polisi. Salah satu yang diamankan merupakan oknum wartawan media online yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Penangkapan dilakukan personel Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok pada Minggu malam 17 Mei 2026 hingga dini hari Senin 18 Mei 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas puluhan ponton selam yang beroperasi di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan masih terus dilakukan secara intensif.

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RK, J, H, HR, LL, dan SD. Dari keenam orang tersebut, RK diketahui mengaku sebagai wartawan media online lokal.

Menurut Iptu Yos Sudarso, penanganan perkara dilakukan oleh dua satuan berbeda, yakni Satreskrim dan Satpolairud Polres Bangka Barat. RK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena saat diamankan membawa sebilah pisau yang dikategorikan sebagai senjata tajam.

“Karena bentuknya bukan pisau dapur, maka dapat dikategorikan sebagai senjata tajam,” ujar Yos, Kamis 21 Mei 2026.

Polisi menyebut unsur pidana terkait kepemilikan senjata tajam telah terpenuhi dan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 307 KUHP baru. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga  Laporan Kasus KDRT Dwi Sri Wahyuni Diabaikan, Polda Kalteng Disorot Usai Muncul Korban Baru

Sementara itu, penyidik Satreskrim masih mendalami tujuan penggunaan senjata tajam yang dibawa tersangka RK saat berada di lokasi tambang ponton selam.

Selain mengamankan enam orang, petugas juga membawa dua unit ponton dan tiga unit speed boat lidah lengkap dengan mesin tempel ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari keresahan warga dan nelayan setempat terhadap aktivitas tambang ponton selam di Laut Enjel. Nelayan menilai aktivitas tersebut mengganggu area penangkapan ikan dan berpotensi merusak ekosistem laut.

Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan patroli laut menggunakan perahu milik warga menuju lokasi tambang pada dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan imbauan kepada para pekerja ponton agar tidak memicu konflik dengan warga. Sebelumnya, masyarakat disebut sempat berinisiatif mendatangi lokasi ponton karena merasa resah terhadap aktivitas tambang tersebut.

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Bangka Barat.

Ringkasan Berita

Polres Bangka Barat menetapkan seorang oknum wartawan media online berinisial RK sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan di lokasi tambang ponton selam Laut Enjel, Mentok. Polisi juga mengamankan lima orang lain, dua unit ponton, dan tiga speed boat. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga dan nelayan yang resah terhadap aktivitas tambang laut tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER