Deadline – Pembunuhan sopir ekspedisi di Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap polisi. Korban berinisial HS ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam mobil box ekspedisi di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kasus pembunuhan sopir ekspedisi ini terungkap setelah tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan mendalam sejak penemuan jasad korban pada 3 Mei 2026.
Kapolresta Pekanbaru Muharman mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar. Tubuh korban terikat dan bagian wajah hingga kepala dilakban.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, tubuh terikat dan seluruh bagian wajah hingga kepala dilakban,” ujar Muharman, Minggu (24/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Polisi pertama kali menangkap tersangka FG di Kota Binjai pada 21 Mei 2026. Sehari setelahnya, dua pelaku lain yakni ZN dan AS diamankan di Kabupaten Langkat dan wilayah Mandau.
Menurut Muharman, FG merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia diketahui menjadi rekan kerja korban dalam perjalanan ekspedisi pengiriman barang dari Medan menuju Lampung.
Saat menjalankan aksinya, FG bersama ZN dan AN diduga mengikat serta melakban korban hingga meninggal dunia di dalam kendaraan ekspedisi.
Sementara itu, tersangka AS memiliki peran menyediakan tiga rol lakban dan satu pucuk airsoft gun. Barang tersebut digunakan untuk mendukung skenario perampokan yang dirancang para pelaku.
Kasus ini mulai terungkap setelah perusahaan ekspedisi merasa curiga dengan pergerakan GPS kendaraan. Jalur kendaraan diketahui tidak sesuai dengan rute pengiriman yang seharusnya dari Medan menuju Lampung.
“Seharusnya kendaraan bergerak dari Medan menuju Lampung, namun GPS hanya berputar-putar di wilayah Riau hingga akhirnya sinyal hilang,” jelas Muharman.
Kecurigaan perusahaan kemudian dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki. Polisi yang menelusuri titik terakhir GPS akhirnya menemukan truk ekspedisi berada di sebuah bengkel di Pekanbaru.
Saat kendaraan diperiksa, jasad korban ditemukan di dalam mobil box tersebut dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyimpulkan motif pembunuhan dipicu keinginan pelaku menguasai dan menjual muatan barang ekspedisi demi keuntungan pribadi. Namun rencana penjualan barang itu belum sempat dilakukan.
Kini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga memastikan pengejaran terhadap pelaku berinisial AN masih terus dilakukan hingga saat ini.



