KPK Dalami Dugaan Fadia Arafiq Belanja Jam Mewah dari Uang Haram

Deadline – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk membeli jam tangan mewah merek Rolex.

Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah itu melalui pemeriksaan dua saksi.

Kedua saksi tersebut yakni pihak swasta berinisial IBA dan manajer butik INTime Senayan City. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran uang yang digunakan tersangka FAR atau Fadia Arafiq.

“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

Selain penangkapan di Semarang, sebanyak 11 orang lainnya juga turut diamankan di Pekalongan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Operasi itu juga berlangsung saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga  Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Dipastikan Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.

Fadia Arafiq diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari perkara tersebut, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.

KPK merinci, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Kemudian Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB bernama Rul Bayatun yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga.

Sementara itu, sekitar Rp3 miliar disebut merupakan hasil penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER