Dadan Hindayana menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur sentral MBG.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, memanfaatkan jabatan untuk mengendalikan proses pengelolaan dapur MBG demi memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah sangat besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan berawal dari proses verifikasi yayasan pengelola dapur MBG yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Dalam desain resmi program, operasional SPPG semestinya dikelola oleh yayasan lokal yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat. Skema tersebut dibuat untuk memastikan distribusi makanan bergizi berjalan tepat sasaran serta mudah diawasi.
Namun penyidik menduga sistem tersebut justru dimanipulasi. Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN disebut melakukan intervensi terhadap sistem digital kemitraan BGN untuk menentukan yayasan mana yang dinyatakan lolos verifikasi.
Melalui mekanisme yang disebut sebagai “atensi khusus”, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para pelaku memperoleh kemudahan dalam proses validasi. Sebaliknya, yayasan yang berasal dari lingkungan sekolah dan dinilai memenuhi syarat justru diduga tidak diloloskan dalam proses verifikasi.
Penyidik menilai praktik tersebut membuka jalan bagi yayasan tertentu untuk menguasai pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah. Dari pengelolaan itu, para pelaku diduga memperoleh insentif operasional bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Nilai keuntungan yang diperoleh dari skema tersebut diperkirakan dapat mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun apabila berlangsung secara terus-menerus. Kejaksaan Agung menyebut praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Saat ini auditor Kejaksaan Agung masih melakukan penghitungan resmi untuk menentukan total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan. Ketiganya mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Dari Akademisi hingga Pimpinan Badan Gizi Nasional
Sebelum terseret perkara hukum, Dadan Hindayana dikenal sebagai akademisi yang memiliki karier panjang di bidang pendidikan dan penelitian.
Pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1967 itu menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1990. Ia kemudian melanjutkan studi di Jerman dan meraih gelar magister dari University of Bonn serta gelar doktor dari Leibniz University Hannover pada tahun 2000.
Karier akademiknya berkembang di lingkungan IPB. Sejak 1992, Dadan aktif mengajar pada Departemen Proteksi Tanaman Fakultas Pertanian IPB dengan fokus penelitian pada hama pertanian dan ekologi serangga.
Selain menjadi dosen dan peneliti, Dadan Hindayana juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kampus, termasuk Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB serta Direktur ad interim Kerja Sama IPB.
Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Karier Dadan di pemerintahan dimulai ketika dilantik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 19 Agustus 2024.
Sebagai pimpinan BGN, Dadan Hindayana bertanggung jawab mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program sosial berskala nasional.
Namun pada awal Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di tubuh BGN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar satu setengah tahun.
Menurut Prasetyo, berbagai catatan hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan Presiden dalam melakukan pergantian pimpinan lembaga tersebut agar pelaksanaan program dapat diperbaiki dan ditingkatkan.
Hingga Juni 2026, Dadan telah memimpin BGN selama sekitar satu tahun sembilan bulan. Dalam periode itu, Program Makan Bergizi Gratis terus berkembang menjadi salah satu program sosial terbesar pemerintah.
Setelah pergantian tersebut, kepemimpinan BGN diserahkan kepada Nanik Sudaryati Deyang. Pemerintah berharap manajemen baru mampu memperkuat tata kelola lembaga sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang gizi.



