Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK, Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

Deadline – Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026.

Silmy Karim, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, diduga terkait dengan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK setelah operasi penindakan tersebut. Hingga Rabu (3/6/2026), tim KPK masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencarian terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang terungkap dalam OTT tersebut.

“Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Menurut Budi, proses pencarian terhadap Silmy Karim masih berkaitan langsung dengan operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat. Namun, KPK belum membeberkan lebih lanjut posisi maupun keterlibatan pihak-pihak yang sedang didalami.

Silmy Karim sendiri belum memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, ia memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Sebaiknya ke menteri saja,” kata Silmy singkat.

OTT Jakarta Barat yang dilakukan KPK berhasil mengamankan belasan orang. Sebagian dari mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Buka Suara soal Andrie Yunus, Pelaku Penyiraman Air Keras Terancam Hukuman Maksimal

KPK mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dugaan praktik yang sedang diselidiki mencakup pengurusan dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Budi menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan izin tinggal, WNA kerap menggunakan jasa perantara. KPK saat ini masih menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menyampaikan detail kasus kepada publik.

“Kami akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” ujarnya.

Kasus izin tinggal WNA ini juga menyeret sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik. Dalam operasi tersebut, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia.

“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” kata Budi.

Selain melakukan penindakan di Jakarta Barat, tim KPK juga masih bergerak di sejumlah daerah lain. Pengembangan operasi diketahui berlangsung di Bali dan Jawa Barat untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Baca Juga  Sosok Anisa Florensia Terjerat Kehidupan Malam dan Narkoba, Kini Jadi Otak Pembunuhan Eks Mertua

Perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan KPK diperkirakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan serta penetapan status hukum para pihak dalam waktu dekat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â