Ahmad Yazid Klaim Uang Korupsi Sudah Dipakai untuk Kampanye Prabowo pada Pilpres 2024 Lalu

Deadline – Ahmad Yazid kembali menjadi perhatian publik setelah melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 3 Juni.

Terdakwa yang dikenal dengan nama Gus Yazid itu menyebut dirinya pernah menjadi bagian dari tim sukses Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam pernyataannya, ia mengklaim bahwa dana yang menjadi bagian dari perkara yang menjeratnya telah digunakan untuk kegiatan kampanye pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ahmad Yazid menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan awak media setelah keluar dari ruang persidangan. Saat itu ia terlihat mengenakan peci dan sarung, serta didampingi petugas yang memintanya menggunakan rompi tahanan dan borgol.

Dalam keterangannya, Gus Yazid juga menyinggung sejumlah nama yang menurutnya belum tersentuh pemeriksaan hukum. Ia mempertanyakan penanganan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Selain itu, ia menyoroti penyitaan aset yang dilakukan dalam proses hukum terhadap dirinya. Menurut pengakuannya, nilai aset yang telah disita melebihi jumlah kerugian yang disebutkan dalam tuntutan perkara.

Ahmad Yazid kemudian menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya. Ia mengaku pernah mendapatkan janji mengenai kemungkinan pemberian pengampunan setelah adanya pengembalian aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di hadapan wartawan, Gus Yazid mempertanyakan komitmen terhadap janji yang menurutnya pernah disampaikan. Ia juga menyinggung adanya pengembalian aset oleh pihak lain yang disebut tidak diterima.

Baca Juga  Hercules Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyanderaan

Pernyataan yang paling menyita perhatian muncul ketika ia kembali menegaskan keterlibatannya dalam tim pemenangan Prabowo pada Pilpres 2024. Menurutnya, dana yang kini menjadi bagian dari perkara hukum telah digunakan untuk kegiatan pengobatan gratis yang diklaim sebagai bagian dari upaya pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Gus Yazid bahkan menantang pihak yang meragukan pernyataannya untuk memeriksa data terkait keterlibatannya dalam tim sukses tersebut.

Sebelum memasuki ruang sidang, ia juga sempat menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya. Menurutnya, suatu perkara seharusnya dipastikan terlebih dahulu unsur kerugian negaranya sebelum seseorang dijatuhi hukuman yang berat.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda dengan putusan yang telah dijatuhkan.

Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Ahmad Yazid hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Sejumlah pernyataan yang disampaikannya di luar persidangan kini menjadi sorotan karena menyeret nama tokoh politik nasional dan mengaitkannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â