Deadline – Kasus korupsi BGN kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan alasan mengapa langkah hukum terhadap dugaan korupsi di BGN baru dilakukan saat ini. Menurut akademisi yang akrab disapa Uceng tersebut, berbagai dugaan praktik koruptif di lingkungan BGN sudah lama menjadi bahan pembicaraan publik.
Kasus korupsi BGN, kata Uceng, sejak awal telah diwarnai berbagai tudingan mengenai dugaan mark up hingga penyimpangan tata kelola. Karena itu, ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan penegakan hukum baru bergerak sekarang.
Saat ditemui di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), Uceng mengatakan bahwa pembicaraan mengenai Dadan Hindayana, BGN, serta dugaan praktik korupsi di lembaga tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama di ruang publik.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah apa yang membedakan kondisi saat ini dengan periode sebelumnya ketika isu yang sama telah ramai diperbincangkan. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan alasan di balik momentum penindakan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus korupsi BGN juga dinilai Uceng tidak bisa dibaca hanya dari sisi hukum semata. Ia menduga ada kemungkinan munculnya kasus ini beririsan dengan dinamika hukum atau politik lain yang sedang menjadi perhatian publik.
Uceng menyatakan bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering kali terdapat faktor lain yang ikut memengaruhi momentum pengungkapan suatu perkara. Karena itu, ia mengajak publik mencermati berbagai isu hukum maupun politik yang sedang berkembang saat kasus ini mencuat.
Selain menyoroti proses hukum, Uceng juga mempertanyakan langkah pemerintah yang menunjuk Nani S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Menurutnya, Nani sebelumnya merupakan Wakil Kepala BGN sehingga menjadi bagian dari struktur yang selama ini menjalankan kebijakan lembaga tersebut.
Ia menilai pergantian pimpinan hanya pada level tertentu berpotensi memunculkan kesan bahwa persoalan yang terjadi lebih diarahkan kepada individu, bukan menjadi momentum untuk mengevaluasi lembaga secara menyeluruh.
Menurut Uceng, evaluasi terhadap program dan tata kelola BGN seharusnya dilakukan secara komprehensif. Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup aspek pencegahan dan perbaikan sistem.
Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (2/6/2026).
Dalam perombakan tersebut, Dadan Hindayana dicopot dari posisi Kepala BGN. Selain itu, dua wakil kepala yakni Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya juga diberhentikan dari jabatannya.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pejabat tersebut dalam membangun fondasi awal Badan Gizi Nasional sejak lembaga itu dibentuk.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nani S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.
Pemerintah berharap kepemimpinan baru segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi untuk menjalankan program-program BGN.
Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka
Perkembangan terbaru muncul sehari setelah pergantian pimpinan BGN diumumkan. Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua mantan wakil pimpinan BGN yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Penggeledahan Kantor BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa hingga Rabu dan menyasar beberapa lantai gedung yang digunakan oleh pimpinan, wakil pimpinan, inspektorat, hingga pegawai biro umum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sumber yang mengetahui proses penyelidikan menyebut dugaan tersebut berawal dari temuan pelanggaran dalam pengadaan proyek dapur program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil penelusuran itu, penyidik kemudian mendalami dugaan jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah oknum.
Hingga kini Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil terbaru dari penggeledahan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah.



