Program MBG Melenceng ke Pengadaan Motor Listrik dan iPad Tidak Fokus ke Gizi

Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa fokus utama program tersebut seharusnya berada pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, bukan pada pengadaan berbagai barang yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program.

BGN menjadi perhatian setelah muncul dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut.

Menurut Said Abdullah, sejak awal dirinya telah berulang kali mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola di lingkungan BGN. Ia menilai kelemahan terbesar lembaga tersebut terletak pada sistem pengelolaan dan pengawasannya.

Said menegaskan bahwa program MBG harus difokuskan pada penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Ia menilai perhatian terhadap pengadaan barang seperti motor listrik, iPad, maupun berbagai fasilitas lain tidak memiliki hubungan langsung dengan tujuan utama program.

Menurutnya, perbaikan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak karena BGN memegang peran penting dalam menjalankan salah satu program unggulan pemerintah.

Kasus BGN semakin mendapat perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Baca Juga  Peradilan Militer Disorot, TAUD Sebut Sidang Teror Air Keras Andrie Yunus Lebih Lindungi Institusi TNI

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menyebut adanya dugaan markup harga dalam sejumlah proyek pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.

Pengadaan BGN yang diduga mengalami markup meliputi beberapa jenis barang dengan nilai anggaran besar.

Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sekitar Rp1 triliun.

Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami markup harga.

Ketiga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga dinilai tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi penggelembungan harga.

Keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami markup.

Komisi IX DPR RI mengaku tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan barang-barang tersebut. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya saat menanggapi kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Yahya mengatakan Komisi IX menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Ammar Zoni Menangis Histeris, Trauma Berat Saat Kembali ke Nusakambangan

Selain itu, Komisi IX berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan BGN. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan dana negara dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar mendukung tujuan program Makan Bergizi Gratis.

Kasus yang kini diusut Kejaksaan Agung menjadi peringatan penting mengenai pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, terutama pada program strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â