Skandal TKA China di Imigrasi Terbongkar, Cuan Haram Besar-Besaran Dikorupsi Pejabat hingga Wamen

Deadline – Dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap praktik suap yang diduga berlangsung secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut berkaitan erat dengan tingginya jumlah tenaga kerja asing (TKA), terutama yang berasal dari China.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah TKA di Indonesia meningkat dari 168.048 orang pada 2023 menjadi 183.964 orang pada akhir 2024. Dalam periode tersebut terdapat tambahan 15.916 pekerja asing yang memperoleh izin keimigrasian.

TKA China menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 101.953 orang atau 55,42 persen dari seluruh pekerja asing di Indonesia pada 2024. Jumlah tersebut jauh melampaui negara lain seperti Jepang yang tercatat 14.982 pekerja, Korea Selatan 12.948 pekerja, India 9.388 pekerja, Malaysia 6.274 pekerja, dan Filipina 4.631 pekerja.

Besarnya arus masuk pekerja asing diduga dimanfaatkan oknum di lingkungan imigrasi untuk meraup keuntungan ilegal dari berbagai layanan keimigrasian. Dugaan praktik tersebut mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VoA).

Informasi yang terungkap dalam penyelidikan menunjukkan kantor-kantor imigrasi daerah diduga menerima setoran antara Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta untuk setiap perpanjangan ITK. Sementara dari perpanjangan VoA, jumlah yang diterima berkisar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.

Baca Juga  WN Korsel Tewas di Bekasi, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Salah satu agensi tenaga kerja asal China disebut mematok tarif Rp2,5 juta untuk perpanjangan ITK dan Rp1,3 juta untuk perpanjangan VoA. Sebagian dari biaya tersebut diduga mengalir kepada oknum di kantor-kantor imigrasi yang menangani proses perizinan.

Aliran dana hasil praktik tersebut diduga tidak berhenti di tingkat kantor imigrasi daerah. Sejumlah pejabat yang terlibat disebut memperoleh bagian dari dana tersebut secara rutin setiap bulan.

Menurut data yang terungkap dalam penyelidikan, pimpinan kantor imigrasi daerah yang diduga terlibat bisa menerima uang hingga Rp100 juta sampai Rp140 juta setiap bulan. Selain itu, praktik penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar izin tinggal juga disebut menjadi sumber pemasukan ilegal tersendiri dengan nilai mencapai Rp50 juta per minggu hingga Rp100 juta per bulan.

Di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas, dana yang diduga mengalir kepada para pejabat mencapai hampir Rp600 juta setiap bulan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan.

Dari jumlah itu, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil, sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Dua orang ditangkap di Bali, satu pejabat ditangkap di Jawa Barat, sementara lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga  Hakim di Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Menangkan Kasasi

KPK juga mengungkap bahwa mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Selain penangkapan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, uang tunai, valuta asing, rekening yang dibekukan, serta ratusan gram logam mulia emas.

Perkembangan kasus semakin menyita perhatian publik setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin tinggal warga negara asing.

Silmy kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa menuju rumah tahanan KPK. Hingga kini KPK masih mendalami peran dan keterlibatan Silmy dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak hanya berfokus di Jakarta. Tim penyidik masih melakukan pengumpulan bukti di sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk memperbaiki tata kelola dan melawan praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas negara.

Baca Juga  Ancaman di Balik Sidang Kasus Andrie Yunus Picu Sorotan Keadilan

Pemerintah juga memastikan proses hukum yang berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â