Deadline – Korupsi MBG kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini memicu desakan agar pengusutan dilakukan hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Korupsi MBG dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius karena menyasar program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum Prof. Suparji Ahmad memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tegas aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam menjaga program strategis nasional dari praktik korupsi.
Suparji menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia menilai sangat ironis apabila dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki gizi siswa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Korupsi MBG juga dinilai perlu ditelusuri melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, Suparji mendorong Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Menurutnya, kolaborasi dengan PPATK akan membantu mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan sekaligus membuka kemungkinan pemulihan aset negara yang telah dialihkan atau disembunyikan.
Selain itu, Suparji meminta Kejaksaan Agung mengerahkan seluruh jajarannya di daerah. Mengingat distribusi anggaran MBG menjangkau hingga tingkat kecamatan, potensi penyimpangan dinilai tidak hanya terjadi di tingkat pusat.
Ia mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia melakukan investigasi serupa untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang luput dari pengawasan.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga mantan pejabat tertinggi BGN sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Suharyanto selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menduga ketiganya menjalankan praktik korupsi secara terstruktur dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Modus yang digunakan diduga berupa manipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN. Melalui intervensi tersebut, sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat lolos menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan tersebut dikendalikan langsung oleh para tersangka atau memiliki hubungan afiliasi dengan mereka melalui pihak lain.
Dari jaringan yayasan tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan dalam bentuk insentif dan aliran dana program yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan program.
Program MBG sendiri merupakan salah satu janji utama Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Program ini mulai berjalan pada Januari 2025 dengan tujuan memperbaiki status gizi anak, menekan angka stunting, dan mengurangi kasus malnutrisi.
Pemerintah menargetkan sebanyak 19,47 juta penerima manfaat pada tahun 2025. Jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2026.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025. Pada tahun 2026, anggaran MBG meningkat drastis menjadi Rp335 triliun.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan perhatian publik terhadap aspek pengawasan dan transparansi. Dalam pelaksanaannya, berbagai persoalan mulai muncul, termasuk minimnya keterbukaan informasi terkait rincian anggaran, penyusunan regulasi, hingga data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara dan mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap hasil penelusuran yang menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara sejumlah yayasan pengelola SPPG dengan partai politik, tim pemenangan pemilu, pendukung pemerintahan, unsur militer, hingga aparat penegak hukum.
Menurut hasil penelusuran tersebut, keterkaitan berbagai pihak dengan program MBG berpotensi membuka ruang patronase politik dan konflik kepentingan. Situasi ini dinilai dapat menggeser tujuan utama program yang seharusnya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.
Temuan ICW juga mengindikasikan adanya dugaan distribusi sumber daya kepada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Karena itu, pengusutan kasus korupsi MBG dinilai tidak cukup hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga perlu mengungkap seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari jaringan tersebut.
Dengan anggaran ratusan triliun rupiah dan cakupan penerima manfaat yang sangat luas, publik kini menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.



