Deadline – Korupsi izin dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung. Penyidik masih menelusuri dugaan aliran uang yang muncul dari praktik jual beli izin pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Korupsi izin dapur MBG mulai terungkap setelah penyidik menemukan adanya yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra BGN. Meski demikian, yayasan tersebut tetap memperoleh izin untuk mengelola SPPG dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut diduga terjadi karena adanya peran pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN.
Menurut Syarief, yayasan yang sebenarnya tidak layak justru bisa lolos menjadi mitra resmi program. Karena itu, penyidik mendalami keterlibatan para tersangka yang diduga menggunakan kewenangannya untuk meloloskan yayasan tertentu.
Kasus ini telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga praktik jual beli izin atau rekomendasi SPPG menjadi salah satu modus utama dalam perkara korupsi MBG. Dari proses tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana dari yayasan penerima izin kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk meloloskan mereka sebagai mitra program.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri pola transaksi dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Penyidik belum mengungkap secara rinci siapa saja penerima maupun besaran dana yang diduga mengalir dalam kasus tersebut.
Selain dugaan jual beli izin, penyidik juga mengusut penyalahgunaan insentif operasional SPPG. Dana operasional yang saat ini menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG.
Syarief membenarkan bahwa dana operasional tersebut sedang didalami karena diduga berkaitan dengan sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam praktik korupsi. Namun, penyidik belum menjelaskan bentuk penyimpangan yang terjadi.
Kejaksaan Agung memastikan perkara ini telah menimbulkan kerugian negara. Meski demikian, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Saat ini, penyidik juga sedang mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Pendataan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan dokumen, alat bukti elektronik, serta berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi MBG.
Penyidik juga mendalami peran yayasan penerima izin yang diduga bermasalah. Kejaksaan Agung masih menelusuri apakah yayasan tersebut terlibat secara aktif dalam praktik korupsi atau hanya dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian izin.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana, pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.



