Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Polisi Bongkar Modus Pemerasan dan Mobil Leasing Berpelat Palsu

Deadline – Debt collector yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob kini menjadi fokus penyidikan Kepolisian Daerah Banten. Kasus yang terjadi di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, pada Senin malam, 2 Juni 2026, membuka dugaan praktik penagihan kendaraan bermasalah yang dilakukan secara melawan hukum.

Debt collector tersebut tidak hanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban, tetapi juga diduga menjalankan modus pemerasan terhadap pengendara yang kendaraannya tercatat menunggak cicilan kredit.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten terus mendalami kasus ini. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok penagih utang tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner, serta dokumen berupa surat tugas yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aktivitas penagihan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di Rumah Sakit Fatimah selesai menjalankan tugas sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, perempuan tersebut menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob untuk menjemput dirinya di rumah sakit. Tidak lama kemudian, beberapa rekan korban juga datang ke lokasi.

Situasi yang awalnya berlangsung normal kemudian berubah menjadi cekcok dan perdebatan antara kedua pihak. Perselisihan tersebut akhirnya berujung pada dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anggota Brimob tersebut.

Baca Juga  Clara Shinta Mengadu ke Komnas Perempuan Terkait Skandal VCS Suami dengan Perempuan Lain

Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, polisi menemukan dugaan adanya pola operasi yang dilakukan kelompok debt collector tersebut. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran kredit.

Setelah mengetahui lokasi kendaraan yang menjadi target, para pelaku diduga menghentikan kendaraan tersebut dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.

Menurut hasil penyelidikan sementara, apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan tersebut akan dilepaskan kembali. Sebaliknya, apabila tidak memberikan uang, kendaraan akan diambil oleh para pelaku.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kendaraan hasil penarikan. Kendaraan yang berhasil dikuasai tidak seluruhnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan penugasan.

Sebagian kendaraan diduga diperjualbelikan sendiri oleh kelompok debt collector tersebut atau digunakan untuk kepentingan operasional mereka.

Temuan tersebut diperkuat dengan penyitaan dua unit Toyota Fortuner yang disebut berasal dari perusahaan leasing. Kendaraan tersebut diduga tidak diserahkan kembali kepada pihak leasing, melainkan digunakan untuk aktivitas operasional kelompok penagih utang.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan operasional tersebut.

Polda Banten kini terus mendalami berbagai temuan dalam kasus ini. Penyidik berupaya mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas kelompok debt collector tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan dan praktik pemerasan terhadap masyarakat.

Baca Juga  Modus Kenalan di Medsos, Pemuda Surabaya Gasak Motor Wanita di Jombang

Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta jaringan aktivitas yang diduga telah berlangsung dalam praktik penagihan kendaraan bermasalah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER